Hukum  

YPH-PUI Siap Lindungi Para Pelaku Usaha

Lubuklinggau, BLLG – Yayasan Perlindungan Hukum Pelaku Usaha Indonesia (YPH-PUI) hadir guna memberikan perlindungan, pendampingan, dan pemahaman hukum terhadap para pelaku usaha khususnya di Bumi Silampari. YPH-PUI sendiri berdiri berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : AHU-0007459-AU.01.04 tahun 2018 dan YPH-PUI telah menjalankan kerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Lubuklinggau dengan registrasi kerjasama Nomor : 053/DPM-PTSP/2022.

YPH-PUI bertujuan memberikan rasa aman para pelaku usaha menjalani usahanya di Kota Lubuklinggau, menjadikan para pelaku usaha taat Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan, terciptanya hubungan harmonis antara pelaku usaha dan konsumen, serta menarik minat pelaku usaha untuk berinvestasi di Kota Lubuklinggau.

Ketua YPH-PUI, Adv. Andika Wira Kesuma, S.H, M.H mengatakan para pelaku usaha dan konsumen wajib dilindungi secara hukum supaya aman dan nyaman dalam melakukan usahanya.

“Pelaku usaha wajib dilindungi secara hukum dikarenakan pelaku usaha ialah sumber pendapatan perekonomian suatu negara atau daerah, tanpa pelaku usaha suatu negara atau daerah tidak akan maju. Dan juga di dalam UUD 1945 warga Indonesia wajib dilindungi secara hukum tanpa memandang ras, suku, bangsa, dan status sosial,” ujar Andika.

Andika juga menegaskan bahwa di dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen menyatakan para pelaku usaha dan konsumen wajib dilindungi secara hukum.

“Karena jika dilindungi para pelaku usaha akan merasa aman dan nyaman dalam melakukan usahanya,” lanjut Andika.

Para pengurus YPH-PUI terdiri dari anggota yang mengerti hukum dan telah banyak berkecimpung di dunia keorganisasian yang berbasis kemasyarakatan, maka dari itu YPH-PUI dapat mengarahkan dan memberikan masukan hukum dalam berbagai kegiatan usaha dan investasi. Hal tersebut memiliki peran yang sangat signifikan di tengah persaingan bisnis yang bergerak menuju pasar global.

“Sehingga kalkulasi segi ekonomi dan kalkulasi dari segi hukum bisa berpadu untuk dapat membantu memajukan pelaku usaha atau perusahaan dalam menjalani usaha atau bisnisnya. Harapan kita dikemudian hari agar tidak ada kekhawatiran para pelaku usaha untuk menjalankan bisnisnya,” pungkas Andika. (pgp)

error: Maaf Konten Di Proteksi