Hukum  

Pelaku Pembunuhan di Cereme Taba Terungkap, Mengaku Tak Tahan Dengar Ocehan Istri

 

Lubuk Linggau, BLLG – Kasus dugaan pembunuhan terhadap Hj. Ayuning Bin H. Malik (65) yang menghebohkan warga Jalan Kedurang, Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II Kota Lubuk Linggau akhirnya terungkap.

Pihak Polres Lubuk Linggau gerak cepat memburu dan berhasil menangkap pelaku pembunuhan dengan tersangka tunggal Doni Ramadon (23) warga Jalan Puskesmas Taba Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuk Linggau, beberapa jam setelah kejadian, Rabu (15/11/2023).

Mirisnya, pelaku adalah orang yang sedang bekerja dengan suami korban sebagai tukang bangunan.

Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Indra Arya Yudha, melalui Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau, AKP Robi Sugara, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya penemuan mayat di Jalan Kedurang Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II pada Tanggal 15 November 2023, Tim Macan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau, dibantu anggota Sat Intelkam dan Polsek Lubuk Linggau Timur I, langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan melaksanakan cek TKP, Olah TKP, pengamatan analisa luar mayat, Pengamatan hasil Visum, Pemeriksaan Saksi-saksi, dan pulbaket di TKP.

“Setelah melakukan penyelidikan secara maraton dengan adanya bukti permulaan yang cukup didukung dengan hasil rekaman CCTV di radius ± 300 meter dari TKP, dan berkat bantuan informasi yang diberikan warga, kami mengantongi identitas kandidat Pelaku, namun untuk menguatkan pembuktian, selanjutnya Tim Macan melakukan pemeriksaan tambahan beberapa saksi, dan setelah meyakini betul bukti permulaan yang cukup, kemudian Tim Macan Linggau menetapkan Doni Ramadon sebagai Tersangka dalam kasus tersebut,” ungkap Kasat didampingi Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel.

Selanjutnya sekira Pukul 13.00 WIB berawal dari informasi masyarakat yang digali Tim Macan Linggau, yang mengetahui keberadaan Tersangka di salah satu rumah kerabatnya di Kelurahan Cereme Taba Kecamatan Lubuk Linggau Timur II Kota Lubuk Linggau, kemudian Tim Macan Linggau langsung menuju TKP dan berhasil melakukan penangkapan Tersangka Doni Ramadon tanpa perlawanan.

“Tim Macan melakukan interogasi terhadap Tersangka dan menjelaskan bahwa baju yang digunakan Pelaku saat melakukan Curas di rumah korban, dibuangnya di belakang salah satu SD di Kelurahan Cereme Taba, yang berhasil diamankan. Kemudian terhadap Tersangka dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Lubuk Linggau untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif,” sambung Kasat.

Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif diketahui motif dari Tersangka. Tersangka melakukan aksinya dengan telah meniatkan dan memutuskan untuk melakukan pencurian, karena tidak tahan mendengarkan omelan dari istrinya karena Tersangka banyak hutang dan tidak dapat memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga, dimana Tersangka ternyata bekerja sebagai tukang bangunan dengan suami korban H. M. Dasa’ad Yulius (70).

Karena sering ke rumah korban dan telah mengetahui kondisi rumah korban, maka Tersangka memutuskan untuk melakukan pencurian di rumah korban.

Tersangka masuk ke dalam rumah korban dengan cara masuk seorang diri melalui jendela belakang rumah korban yang sedang terbuka sekira Pukul 11.20 WIB, kemudian Tersangka masuk ke dalam kamar utama korban untuk mencari barang berharga, lalu Tersangka merasa was-was hingga bersembunyi di belakang pintu kamar. Tersangka melihat korban menonton TV, lalu sholat, karena takut ketahuan dan rasa panik, akhirnya saat korban sedang sujud shalat Dzuhur, Tersangka memutuskan untuk menusuk leher sebelah kanan korban sebanyak 1 (satu) kali dan menyayat tangan korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan pisau yang sudah Tersangka siapkan dari rumahnya.

Karena korban berteriak kesakitan, Tersangka merasa takut dan melarikan diri tanpa sempat mengambil barang curiannya, Tersangka melarikan diri melalui jendela belakang rumah korban, dan membuang pisau yang digunakannya untuk menusuk korban di belakang semak belukar dekat kantor lurah Cereme Taba dengan jarak ±300 meter dari rumah Korban, lalu Tersangka lari ke belakang salah satu SDN di Kelurahan Cereme Taba dan membuang baju warna cream yang digunakannya saat melakukan penusukan terhadap korban dalam kondisi ada percikan darah korban, dan Tersangka sempat mengambil baju di jemuran warga lalu bersembunyi di rumah kerabatnya di Jalan Puskesmas Taba Kelurahan Cereme Taba Kecamatan Lubuk Linggau Timur II Kota Lubuk Linggau.

“Unsur pidana perkara ini terpenuhi dengan jelas, dimana Tersangka Doni Ramadon melanggar sangkaan pasal Primer 365 ayat (3) jo Pasal 53 pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, menyebabkan korban meninggal dunia. Selanjutnya TSK dengan sengaja merampas nyawa orang lain dengan menusukan Pisau miliknya ke leher (bagian mematikan). Bahwa Tersangka melakukan aksinya sendiri (tunggal), tidak ada yang membantu, tidak ada yang menyuruh melakukan aksinya, sehingga perkara ini terungkap tuntas,” Jelas Kasat.

Sebelumnya, pada Rabu (15/11/2023) diketahui sekira Pukul 12.30 WIB telah terjadi penemuan mayat seorang perempuan an. Hj. AYUNING di dalam kamar di rumahnya yang beralamat di Jalan Kedurang Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II Kota Lubuk Linggau, yang membuat gempar warga sekitar.

Korban pertama kali ditemukan oleh Saksi Dinda (14) (cucu dari Korban), dalam keadaan bersujud di atas sajadah, kemudian Saksi menelpon Pamannya (anak korban) Saksi Rian (30), sepupunya Saksi M. Aditya (15) dan kakeknya (suami korban) H. M. Dasa’ad Yulius (70). Para keluarga dibantu warga mengevakuasi korban dan membawanya ke RSUD Dr. SOBIRIN untuk diberi pertolongan, namun korban dinyatakan oleh Pihak medis telah meninggal dunia, selanjutnya dilakukan Visum dan Pihak keluarga dibantu Ketua RT setempat menghubungi Pihak Polres Lubuk Linggau untuk ditindaklanjuti.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini berupa 1 (Satu) mukena korban, 1 (Satu) flash disk rekaman CCTV, 1 (Satu) bilah pisau bergagang kayu, 1 (Satu) kaos milik Pelaku.

error: Maaf Konten Di Proteksi