Hukum  

Viral Pasal Tentang Suami Bisa Dipenjara karena Tak Beri Skincare ke Istri

Lubuklinggau,BLLG-Sama halnya dengan kebutuhan hidup, untuk mempercantik diri biasanya perempuan akan menggunakan skincare agar terlihat glowing. Nah jadi, untuk para suami harus memberikan nafkah khusus kepada istri berupa uang untuk membeli skincare.

Suami yang tidak memberi kebutuhan skincare ke istrinya berpotensi dipenjara.

Diketahui secara umum, bahwa skincare merupakan kebutuhan setiap istri. Namun, siapa sangka karena hal ini suami juga bisa dipenjara.

Bahkan seorang suami berpotensi dipenjara selama tiga tahun apabila tidak bisa memenuhi kebutuhan skincare istrinya.

Hal ini mulai viral di sosial media lantaran seorang pria yang diketahui memiliki background hukum membuat konten soal pasal suami yang tidak membelikan skincare istrinya.

Dilansir KilatPurwakarta.com dari Instagram @lambeh_turra, menampilkan video yang bernarasi ‘suami yang tidak memberi skincare ke istrinya berpotensi dipenjara 3 tahun’.

Dalam video tersebut juga menjelaskan terkait pasal yang menjerat suami yakni pasal 45 ayat 1, Undang-Undang nomor 23 tahun 2004
Berikut bunyi pasal tersebut:

Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah).

Hingga berita ini ditulis, unggahan tersebut telah mendapat 14 ribu lebih tayangan dan puluhan komentar dari netizen.

Banyak dari netizen yang menanggapinya dengan pro dan kontra.

Setuju sih, tapi perlu dipertimbangkan ke suaminya mampu atau tidak,” tulis @lilux_dewi_***

Biar para suami tahu, jadi cantik dan glowing itu perlu biaya,” ucap @kenanga_***

“Yang penting dapur harus ngebul. Artinya suami harus tanggung jawab semua kebutuhan rumah tangga,” ujar @bungagladi***. (*)

error: Maaf Konten Di Proteksi