Hukum  

Polda Sumsel Tetapkan Lina Mukherjee Sebagai Tersangka Kasus Konten Makan Kulit Babi

Palembang, BLLG — Salah satu kontent kreator yang menjadi perbincangan hangat dan viral ini mendapatkan kepastian hukum, Tim penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel telah menetapkan Lina Mukherjee sebagai tersangka dugaan penistaan agama dalam konten makan kulit babi.

“Iya, per hari ini statusnya sudah menjadi tersangka dugaan kasus penistaan agama,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto, Kamis 27 April 2023.

Penetapan sebagai tersangka setelah penyidik menggelar perkara. Kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. “Surat pemberitahuan hasil fatwa MUI pada 18 April 2023 lalu sudah kami terima.

Surat tersebut menyatakan apa yang dilakukan terlapor termasuk penistaan agama,” tegasnya. Penyidik juga terus melakukan proses pemanggilan terhadap Lina Mukherjee.

“Surat panggilan yang pertama terlapor tidak hadir. Kami terbitkan surat pemanggilan yang kedua agar datang pada 2 Mei 2023 nanti,” ungkapnya.

Penetapan sebagai tersangka, pihaknya juga sudah menerima surat keterangan Fatwa MUI sebagai penguat dari keterangan ahli yang sudah dilakukan pemeriksaan yakni ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli pidana.

“Semua keterangan saksi ahli mengatakan perbuatan terlapor adalah merupakan penistaan agama,” tambahnya. Dalam kasus ini, tambah Agung, sudah naik status dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

“Dan jika terlapor tidak hadir dalam pemanggilan kedua, kami akan terbitkan surat pemanggilan ketiga sekaligus surat perintah membawa,” tutupnya. Penyidik Polda Sumsel mengimbau agar Lina Mukherjee bersikap kooperatif untuk memberikan keterangannya.(*)

error: Maaf Konten Di Proteksi