Sumsel – Dugaan tindakan tidak pantas dilakukan oleh oknum Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan. Oknum tersebut diduga bersikap arogan hingga melakukan intimidasi terhadap wartawan, yang berpotensi melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Peristiwa ini terjadi pada Senin (6/4/2026), saat dua wartawan yakni Sri Fitriyana (Ayik) dari PALTV dan Afriadi dari OKUStoday mendatangi kantor Dinsos untuk melakukan konfirmasi terkait pesan WhatsApp yang diduga menghambat tugas jurnalistik, khususnya dalam pemberitaan terkait ODGJ.
Namun, setibanya di ruang kerja kepala dinas, keduanya belum sempat menyampaikan maksud kedatangan. Oknum tersebut justru berdiri, mengunci pintu dari dalam, dan diduga menantang kedua wartawan untuk berkelahi.
“Mau apa kamu berdua? Saya ladeni. Saya ini siap mati, hari ini pun siap. Anak saya cuma satu, dan saya baru dua bulan jadi kepala dinas,” ucapnya dengan nada tinggi menggunakan bahasa daerah.
Merasa terancam dan tidak nyaman, kedua wartawan tersebut memilih untuk segera meninggalkan ruangan dan kantor Dinsos guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Atas kejadian tersebut, Sri Fitriyana dan Afriadi telah melaporkan dugaan intimidasi itu ke Polres OKU Selatan untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumatera Selatan, Jon Heri, mengecam keras sikap oknum kepala dinas tersebut. Ia menilai tindakan tersebut tidak hanya mencederai etika sebagai pejabat publik, tetapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Pers.
“Ini perbuatan yang tidak bisa dibenarkan. Wartawan sedang menjalankan tugas, apalagi salah satunya perempuan. Tindakan seperti ini jelas mencederai kebebasan pers,” tegasnya.
Ia pun mendesak pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan. Selain itu, ia juga meminta Bupati OKU Selatan untuk melakukan evaluasi terhadap oknum kepala dinas yang bersangkutan demi menjaga marwah pemerintahan serta menjamin kebebasan pers tetap terlindungi.
Kasus ini menjadi perhatian serius berbagai pihak, mengingat pentingnya menjaga independensi dan keamanan jurnalis dalam menjalankan tugasnya sebagai pilar demokrasi. (SMSI Sumsel)




