Agar tidak terjadi Gejolak di Masyarakat, KODIM 0406 Amankan Sementara Truk Batu Bara

Lubuklinggau, BLLG – Menanggapi adanya aksi damai yang dilakukan Ormas Pemuda Pancasila Kota Lubuklinggau beberapa hari yang lalu terkait angkutan batu bara yang melintas di jalanan Kota Lubuklinggau, serta guna menjaga ketertiban dan keamanan wilayah, Kodim 0406 Kota Lubuklinggau melakukan fungsi pengamanan sementara terhadap truk batu bara yang masih bandel melewati jalanan Kota Lubuklinggau. Hal ini juga agar tidak menjadi gejolak di masyarakat dengan tujuan bisa memanggil pihak yang mengelola transportasi ini.

Dalam press release nya, Sabtu (24/09/2022), Dandim 0406 Lubuklinggau, Letkol. Arm. Anggeng Prasegyo Sulistyo, menyampaikan bahwa masyarakat sedikit gaduh dengan keberadaan transportasi tersebut yang melintasi jalan raya di Kota Lubuklinggau. Bahkan sudah terjadi 2 kali demonstrasi yang berkaitan dengan angkutan batu bara.

“Sehingga untuk menjaga kondusifitas wilayah perlu memanggil pihak-pihak untuk memberikan penjelasan tentang penggunaan angkutan jalan raya khususnya angkutan tambang,” ujar Dandim dalam keterangannya.

Dandim juga menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu pihak yang mengelola untuk mendapatkan konfirmasi lebih lanjut.

“Sampai sekarang kami masih menunggu dari pihak yang mengelolanya untuk menyampaikan bahwa ini adalah jalan kota yang seharusnya itu tidak dapat digunakan untuk angkutan batu bara. Kita belum mendapatkan konfirmasi dari pihak pengelolanya terkait mengapa mereka melintas ke jalan raya ini dan atas dasar perizinan siapa,” sambung Dandim.

Pihak Kodim 0406 sendiri sudah berkoordinasi dengan beberapa pihak dan instansi-instansi terkait bahwa memang tidak ada perizinannya dalam melintasi jalan raya ini. Pihak Kodim 0406 Lubuklinggau hanya ingin pengelola truk batu bara yang diamankan itu hadir di Lubuklinggau dan menyampaikan pernyataan kepada masyarakat bahwa mereka tidak akan melanggar lagi peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah daerah.

“Terkait masalah ini kita akan serahkan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) untuk ditindak lanjuti mengingat wewenang Dishub dalam pengelolaan angkutan. Kami melakukan pemberhentian ini guna kondusifitas wilayah saja. Bukan berarti mengambil ranah pihak yang berwenang. Sifatnya nanti akan koordinasi,” tegas Dandim.

Dandim 0406 Lubuklinggau juga menyarankan agar segera dibuat aturan yang baku sehingga aturannya tepat dalam pengelolaan transportasi angkutan tambang, supaya ada kejelasan sehingga tidak ada pihak yang akan merasa dirugikan terutama masyarakat.

error: Maaf Konten Di Proteksi