Hukum  

YPHPUI Gelar Seminar Hukum Pelaku Usaha di Kota Lubuklinggau

Lubuklinggau, BLLG – Kota Lubuklinggau dikenal sebagai Kota Jasa karena tidak Memiliki Sumber Daya Alam (SDA) yang mumpuni, untuk itu Pelaku Usaha dan Perpajakan adalah sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Lubuklinggau. Oleh karenanya, berbekal keprihatinan terhadap pelaku usaha yang masih sering terbentur kasus hukum maupun administrasi, serta karena kepedulian bersama, Yayasan Perlindungan Hukum Pelaku Usaha Indonesia (YPHPUI) mengadakan Seminar Hukum Pelaku Usaha agar Aman Nyaman dalam menjalankan usaha.

Ketua YPH-PUI Adv. Andika Wira Kesuma, M.H, melalui Wakil Ketua YPHPUI Indonesia Rah Zainal, Mengatakan bahwa kegiatan ini sebenarnya sudah lama ingin dilaksanakan. akan tetapi baru bisa terlaksana di akhir tahun 2022. Pihaknya juga bersinergi dengan Dinas PMPTSP Kota Lubuklinggau dan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Lubuklinggau.

” Insya Allah kegiatan kita dilaksanakan tanggal 22 Desember 2022 bertempat di We Hotel Lubuklinggau, peserta nya dari UMKM yang ada di Kota Lubuklinggau akan ada Kurang lebih 100 UMKM yang kita undang,” Jelas Zainal.

Zainal menerangkan bahwa kegiatan ini sebagai bentuk kepedulian YPHPUI untuk memberikan edukasi kepada para pelaku usaha yang ada di Kota Lubuklinggau, sehingga ketika ke depannya pelaku usaha ini mendapat permasalahan hukum seputar Usahanya YPHPU Indonesia siap membantu memberikan langkah -langkah hukum dan pendampingan dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Selama ini kita ketahui bahwasanya ada Lembaga Perlindungan Konsumen. Nah sekarang bukan hanya konsumen saja akan tetapi pelaku usaha wajib juga dilindungi karena ada simbiosis mutualisme diantara keduanya,” tambah Zainal.

Zainal juga mengungkapkan, mengapa Pelaku usaha wajib dilindungi, karena mereka adalah aset daerah, berperan penting untuk kemajuan daerah. serta orang yang juga berjasa dalam mengurangi angka Pengangguran di Kota Lubuklinggau ini, berkontribusi untuk pendapatan daerah jelas sekali terasa.

“Bisa dibayangkan jika pelaku usaha tidak nyaman dalam berusaha, selalu bermasalah dengan hukum, tidak fokus untuk berdagang karena dihantui rasa ketakutan, siapa yang akan melindungi mereka kalo bukan kita? Mereka adalah aset daerah yang wajib bersama sama kita lindungi,” sambungnya.

Dirinya juga mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu penyelenggaraan seminar tersebut.

“Tak lupa kami juga mengucapkan terimakasih untuk sponsor kegiatan ini, Rumah sakit AR Bunda, We Hotel, Dewinda Hotel, Dafam Hotel, Lapas Lubuklinggau, Kopi Ananda, Available Cafe, Wisma Q, dll nya serta Dinas- Dinas yang telah berkontribusi untuk kegiatan ini ada Dinas PMPTSP Kota Lubuklinggau dan Dinas Koperasi Dan UMKM Kota Lubuklinggau,” pungkas Zainal. (*)

error: Maaf Konten Di Proteksi