Lubuklinggau, BLLG – Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) Kota Lubuklinggau berhasil mengamankan beberapa jenis obat tradisional ilegal seperti obat kuat dan jamu lainnya pada Rabu (23/11/2022) di Pasar Inpres Kota Lubuklinggau.
Afdil Kurnia selaku Kepala Loka BPOM Lubuklinggau, mengatakan bahwa BPOM telah memberikan peringatan berupa pembinaan dan membuat surat pernyataan bahwa tidak akan mengulangi kembali dan dijelaskan sanksi yang akan diterima jika mengulanginya kembali maka BPOM akan melakukan operasi pengamanan produk tersebut untuk memberikan efek jera.
“Jadi kami kemarin sempat melakukan operasi penindakan, walaupun terlihat seperti kaki lima tetapi hasil dari investigasi yang kami lakukan dia seolah-olah lapak kaki lima tapi sebenarnya juga menjadi distributor. Dia juga memiliki stok barang cukup banyak di toko, dia juga memiliki toko. Dan juga memiliki rumah yang gunakan untuk menampung produk tersebut,” ujar Afdil saat diwawancarai pada Kamis (24/11/2022).
Pada operasi penanganan ini, BPOM juga melibatkan instansi terkait yakni Polres Lubuklinggau, Satpol PP Lubuklinggau, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), serta Dinas Kesehatan yang dimana Produk yang dijual merupakan Obat tradisional (Jamu) ilegal yang bisa berdampak pada tubuh seperti jantung bahkan kematian.
“Pada saat melakukan operasi penanganan banyak sekali ditemukannya obat tradisional tanpa izin edar, salah satunya obat yang sudah dilarang BPOM karena mengandung bahan kimia yang berbahaya. Karena dalam undang-undang obat tradisional dilarang mencampuri bahan kimia sama sekali karena takutnya yang membuat jamu tersebut memberikan dosis obat yang kurang tepat misalnya seldenafil itu jika tidak digunakan dengan dosis yang tepat maka akan memiliki efek samping terutama yang memiliki hipertensi apa lagi gangguan jantung maka jika dosisnya tidak tepat akan menyebabkan kematian,” sambungnya.
Pada kesempatan tersebut BPOM menemukan kurang lebih 15 kardus obat tradisional dari 3 tempat lokasi, yang pertama di pasar Inpres Lubuklinggau BPOM menemukan 3 kardus obat tradisional tanpa izin edar dengan 56 jenis obat tradisional, lokasi kedua yakni rumah penjual yang beralamatkan di Lubuklinggau Selatan II dengan didampingi oleh Ketua RT setempat ditemukan 4 kardus dengan 45 jenis obat tradisional tanpa izin edar, dan lokasi ketiga Ruko milik penjual yang berada di Simpang RCA yang dimana toko tersebut menjual manisan atau toko rokok biasa, akan tetapi tepat dilantai 2 ruko tersebut ditemukan sebanyak 6 kardus yang terdiri dari 13 jenis obat tradisional tanpa izin edar.
Penjual obat tradisional yang berinisial K masih berstatus Saksi dan belum naik ketahap tersangka. Saat ini BPOM masih berusaha terus mencari barang bukti dan jika sudah cukup maka akan ditingkatkan ke tersangka.
Sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 197 bahwa barang siapa dengan sangaja memproduksi atau mengedarkan setiap farmasi yang salah satunya obat tradisional dan kosmetik tanpa izin edar maka bisa di berikan sanksi pidana kurungan paling lama 15 tahun atau denda uang paling banyak Rp1,5 Milyar.
“Setelah kita kasih peringatan memang dia vakum menjual barang tersebut selama 1 bulan akan tetapi diulangi kembali. Lalu kita amati dia menjual barang tersebut ingin mencari sesuap nasi atau untuk kepentingannya yang lain. Jika memang untuk mencari sesuap nasi maka kita akan memberikan arahan saja dan mengalihkan ke yang lain, akan tetapi setelah di usut ternyata bukan hanya mencari makan saja tetapi juga sebagai pemasok, kita tau hasil dari investigasi barang yang masuk ke rumahnya yang dikirim langsung dari Jawa. Berarti dia bukan orang yang kurang mampu jika dilihat dia memiliki ruko yang besar di simpang RCA pinggir jalan yang kita tau harganya tidak mungkin dibawah Rp 1 Milyar. Yang di mana si penjual mengaku juga memiliki kebun sawit nah jika dia bisa hidup dengan kebun sawit kenapa harus jual obat tradisional tersebut,” pungkas Afdil.
Menurut warga sekitar K telah menjual Obat tradisional sekitar kurang lebih 10 tahun lamanya. (Lorenza)