Lubuklinggau, BLLG – Topik Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD, menjadi isu hangat belakangan ini, dan ramai dibicarakan publik. PAW, tidak bisa serta merta ditetapkan, jika syarat dan mekanisme, belum terpenuhi.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, KPU Kota Lubuklinggau, Bambang Irawan mengatakan, mekanisme yang seharusnya dilalui, adalah partai politik mengajukan PAW ke Ketua DPRD Kota Lubuklinggau.
“Jadi, bukan langsung ke KPU, tapi melalui DPRD. Nah, DPRD nanti meminta kami untuk memberikan nama siapa yang akan menggantikannya,” terang Bambang kepada Berita Lubuklinggau, Senin (6/12).
Dalam aturan, lanjut Bambang, PAW itu diambil dari caleg peraih suara terbanyak berikutnya. jika ada laporan masyarakat terkait calon Paw tsb. Maka KPU akan melakukan verifikasi ke partai bersangkutan.
“Itupun waktunya maksimal lima hari. Kecuali ada bukti gugatan di lembaga hukum maka Kpu bisa menyurati Ketua DPRD bahwa proses verifikasi masih berjalan,” jelasnya.
Bila tidak ada, KPU akan menyerahkan nama calon PAW ke Ketua DPRD, maksimal dalam lima hari setelah surat Ketua DPRD diterima. Bambang juga mengharapkan, saat verifikasi dan klarifikasi nantinya, baik parpol maupun si calon pengganti, menyiapkan dokumen pendukung, salah satunya bukti LHKPN.
“Juga dokumen tentang keanggotaan si calon PAW di partai politik tersebut. Sehat jasmani dan tentunya, diusulkan partai politik pengusungnya,” pungkasnya. (DO)