Lubuklinggau, BLLG –– Bulan Suci Ramadhan tinggal menghitung hari lagi, jika tidak ada perubahan umat muslim di dunia akan melaksanakan ibadah Puasa Ramadhan di tanggal 22 Maret 2023.
Sebagai bentuk perpanjangan tangan pemerintah untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP) Kota Lubuklinggau memberikan Himbauan Terkait Surat Edaran Nomor 100.2.1/18/ pem/2023 tentang Himbauan dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan 1444 H/ 2023 M. Kegiatan himbauan ini juga, didampingi oleh Yayasan Perlindungan Hukum Pelaku Usaha Indonesia (YPHPU Indonesia) yang diketuai oleh Andika Wira Kesuma SH.,MH.
Untuk diketahui, disamping memberikan perlindungan hukum pelaku usaha, YPHPU Indonesia juga mendukung kegiatan pemerintah dalam menegakkan Peraturan daerah (Perda) hadirnya Yayasan, tentunya memberikan asas manfaat untuk mengedukasi pelaku usaha.
Pelaksanaan pengumuman himbauan ini disampaikan Oleh Kepala Bidang Penegakan Perundangan-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Lubuklinggau, M. Syarifian. SH
“Sengaja kita himbau jauh-jauh hari agar nantinya saat bulan puasa mereka sudah tau akan aturannya, kita tidak pernah melarang mereka untuk berjualan asalkan tertib tidak melanggar Perda dan jangan menggunakan trotoar sebagai tempat kegiatan ekonominya, itu kan trotoar dibangun untuk para pejalan kaki,” kata Syarif Kepada Berita Lubuklinggau, Jum’at (10/03/23).
Adapun isi surat Edaran Walikota Lubuklinggau sebagai berikut :
1. Menjaga persatuan dan kesatuan, ketertiban keamanan dan kekhusyukan umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.
2. Tidak makan minum dan merokok di sembarang tempat pada siang hari, yang dapat menimbulkan masalah bagi yang berpuasa.
3. Bagi usaha warung Makan/restoran agar memasang tirai guna menutupi sebagian tempat usahanya.
4. Tempat -tempat hiburan (Cafe) ditutup selama Bulan Suci Ramadhan.
5. Tidak membunyikan petasan baik siang hari maupun malam hari yang dapat mengganggu ketenangan beribadah.
6. Tidak melakukan perkelahian, minum beralkohol, Narkoba, perjudian, dan perbuatan tercela lainya.
7. Apabila himbauan di atas tidak diindahkan akan dilakukan penertiban sesuai aturan yang berlaku.
Menurut Syarif, hal ini sebenarnya sudah menjadi kebiasaan di Kota Lubuklinggau saat menyambut Bulan Suci Ramadhan.
“Ini sudah menjadi rutinitas dan kebiasaan seperti tahun -tahun sebelumnya, hanya saja sengaja kita lakukan himbauan untuk mengingatkan kembali,” ujar Syarif.
Syarif juga meminta para pelaku usaha mematuhi aturan tersebut.
“Ketika aturan-aturannya sudah kami sosialisasikan, masih juga ada pelaku usaha yang membandel, misalnya masih berjualan di trotoar, ataupun masih ada rumah makan yang buka diwaktu Bulan Suci Ramadhan tanpa menggunakan penutup tirai, bagi para pelanggar akan diberikan sanksi mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat,” ucapnya.
Menanggapi himbauan tersebut, seorang pelaku usaha yang enggan disebutkan namanya mengatakan, ia siap mengikuti aturan yang telah di tetapkan selama Bulan Suci Ramadhan ini, serta siap mematuhi dan memberikan ruang gerak pejalan kaki di trotoar dan berjanji akan menggeser barang -barang yang dipajang di trotoar tersebut. (*)