Draf RUU DOB Papua disahkan DPR, Bagaimana Nasib Sumselbar?

LUBUKLINGGAU, BLLG – Badan Legislasi (Baleg) DPR telah mengesahkan tiga draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) di Provinsi Papua melalui Rapat Pleno Baleg DPR, Jumat (8/4/2022).

RUU yang dimaksud yakni RUU Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU Pembentukan Provinsi Pegunungan Tengah.

Lalu bagaimana dengan Provinsi Sumsel Barat yang sudah sejak lama digadang-gadang juga akan terbentuk sebagai provinsi baru yang merupakan pemekeran dari Provinsi Sumatera Selatan?

Berdasarkan daftar usulan DOB Provinsi di Panja DPR tidak ada daftar Provinsi Baru Sumsel Barat, antrian di Panja DPR saat ini masih berfokus pemekeran wilayah di daerah Papua karena alasan yang mendesak.

Dilansir dari CNN Indonesia, Kantor Staf Presiden (KSP) menegaskan rencana pemekaran provinsi di Papua dan Papua Barat adalah bagian dari upaya pemerintah meratakan pembangunan.

Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani menyampaikan selama ini pelayanan publik hanya terpusat di ibu kota provinsi. Pemerintah berharap pemekaran provinsi akan mendistribusikan pelayanan ke berbagai penjuru Papua.

“Kebijakan DOB (daerah otonomi baru) di Provinsi Papua dan Papua Barat yang akan dilakukan pemerintah berdasarkan aspirasi masyarakat merupakan upaya pemerataan pembangunan dan pelayanan di wilayah yang memiliki luas hampir 4 kali lipat Pulau Jawa ini,” kata Jaleswari melalui keterangan tertulis, Jumat (11/3).

Selain itu, saat ini pemerintah juga tengah memberlakukan moratorium DOB sehingga pembahasan lebih lanjut rencana DOB masih menunggu pencabutan moratorium.

Moratorium ini didasarkan oleh beberapa hal, di antaranya Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dihasilkan oleh Daerah Otonomi Baru (DOB) masih rendah serta kemampuan keuangan negara yang belum memungkinkan untuk menopang seluruh operasional yang dilakukan daerah tersebut.

“Porsi PAD-nya masih berada di bawah dana transfer pusat. Ini salah satu alasannya itu,” ungkap Wapres Ma’ruf Amin dikutip dari setkab.go.id, Minggu (13/2/2022).

Sebelumnya perjuangan membentuk DOB di Sumsel gencar dilakukan sejak 2016 dengan ditandai oleh terbentuknya presidium DOB Sumsel Barat dengan diketuai oleh H. Djazuli Kuris.

Dikutip dari ptsp.muaraenimkab.go.id, H. Djazuli Kuris memang menyatakan bahwa DOB Sumselbar ini tidak memiliki target waktu karena terbentur moratorium dan pandemi Covid-19.

“Mengenai calon ibukotanya, belum bisa diputuskan mengingat hal itu perlu kajian khsusus oleh konsultan karena banyak daerah yang menginginkannya. Untuk target waktu, tidak ada mengingat kondisi pandemi saat ini dan juga belum dicabutnya moratorium Daerah Otonom Baru (DOB) dari Pemerintah Pusat” ujar Djazuli saat kunjungan rombongan presidium pembentukan Provinsi Sumselbar di Muara Enim, (20/07/2020).

Namun di waktu yang sama Djazuli juga menegaskan kalau Papua masuk pembahasan DPR, Sumselbar juga bisa masuk.

“Kita tunggu saja, jika Papua masuk kita juga akan masuk,” ujar Djazuli.

Dua tahun berselang, saat ini Papua sudah masuk pembahasan di DPR bahkan RUU-nya sudah disahkan. Namun sampai saat ini belum ada tanda-tanda Sumselbar masuk pembahasan di DPR.

Hal itu seperti dipertegas oleh Walikota Lubuklinggau, H. SN. Prana Putra Sohe beberapa waktu lalu dalam Temu Kangen Eksponen KNPI Lubuklinggau 2002-2015.
Nanan berpendapat jika Sumselbar masih harus terus diperjuangkan bahkan sampai Pemilu 2024.

”Jika kelak saya melenggang ke DPR di Pemilu 2024, effort untuk memperjuangkan pemekaran Provinsi Sumsel menjadi Provinsi Sumsel Barat bisa lebih kencang.  Syahrial Oesman kita jadikan sebagai Presidiumnya,” kata Prana Sohe dikutip dari Sumeks.co edisi 1 Februari 2022.

Lalu bagaimanan nasib Sumselbar selanjutnya? Kita tunggu saja.

error: Maaf Konten Di Proteksi