Lubuklinggau,BLLG – Aksi copet yang dilakukan Liston Sitorus alias Edi Batak (59), warga Jalan Lintas Sumatera, Desa Selangit, Kecamatan BKL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, terekam kamera pengintai CCTV, Senin (28/2/22).
Akibatnya Edi Batak, harus menjadi tamu di hotel prodeo Mapolres Lubuklinggau. Aksi pencopetan itu dilakukan Edi Batak di area Pasar Inpres,Toko Jaya Celuler, Minggu (27/2), sekitar pukul 10.00 WIB.
Laporan terungkapnya aksi Edi Batak, berawal dari laporan korban Hutari Syakirna Na Zahro (18), warga Dusun IV, Desa Muara Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, polisi melakukan penyelidikan dilokasi kejadian.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, melalui Kasat Reskrim AKP M Romi, mengatakan, kita melakukan penyelidikan dengan melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) dan mengecek rekaman CCTV yang ada, dari rekaman CCTV diketahui pelaku pencurian atau copet tersebut diduga dilakukan oleh Edi Batak, ungkapnya.
Kemudian, dilakukan penyelidikan keberadaan tersangka. Dapat info bahwa tersangka Edi Batak sedang dalam perjalanan dari arah Kepala Curup menuju Lubuklinggau,” jelas Romi.
Selanjutnya, Tim Macan Linggau, dipimpin Kanit Pidum, Aiptu Suwarno, melakukan penyergapan terhadap tersangka yang sedang dalam perjalanan dari Kepala Curup menuju Lubuklinggau.
Tersangka berhasil disergap saat mengendaraai sepeda motor di Jalan Umum, Kecamatan Lubuk Tanjung, kecamatan Lubuklinggau Barat, kota Lubuklinggau, Senin (28/2), pada Pukul 00.30 WIB dini hari.
“Kendaraan yang dikendarai tersangka distop dan tanpa perlawanan tersangka berhasil diamankan kemudian dibawa ke Sat Reskrim Polres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan,” papar Romi.
Polisi juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB), berupa uang tunai senilai Satu Juta Rupiah diduga hasil kejahatan yang dilakukan tersangka. Topi warna hitam bertuliskan Cardinal digunakan tersangka saat beraksi dan sepaket kecil narkoba jenis ganja.
Modus operandi yang dilakukan tersangka, dengan cara mengikuti korban yang sedang berjalan dari belakang. Lalu diam-diam membuka resleting tas ransel yang disandang di punggung korban, kemudian tersangka mengambil dompet kulit yang ada di dalam ransel korban. Saat korban menyadari tas ranselnya sudah terbuka dan dompetnya sudah tidak ada lagi, tersangka sudah kabur meninggalkan TKP.
Dari introgasi yang dilakukan di Mapolsek Lubuklinggau, tersangka tidak bisa menyangkal dan mengakui perbuatannya mencopet dompet korban yang berisi uang senilai Rp 6.150.000,- terlebih bukti kejahatannya sudah tersimpan di dalam rekaman CCTV.(*)