Warga Muratara Di Tangkap saat Bawak Sabu Ke LubukLinggau

Berita Lubuklinggau.com- Satuan Narkoba Polres Lubuklinggau menangkap Eksel Said (24) warga Desa Bingin Teluk RT.3 Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Eksel ditangkap Kamis (1/4/2021) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Umum Kelurahan Muara Enim Kecamatan Lubuklinggau Barat I. Darinya petugas mengamankan satu plastik klip berisi sabu 0,25 gram.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono melalui Kasat Narkoba AKP Sopian Hadi menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi yang didapatkan dari masyarakat bahwa tersangka sering menggunakan narkotika.

Diketahui keberadaannya, petugas kemudian menangkap tersangka saat sedang berada di Jalan Patimura RT.1 Kelurahan Muara Enim. “Tersangka kami tangkap saat di jalan, ketika dilakukan penggeladahan ditemukan barang bukti sabu,” jelas Kasat

Tersangka kemudian diangkut ke Mapolres Lubuklinggau untuk menjalani penyidikan. “Tersangka diancam melanggar pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambahnya.(*)

error: Maaf Konten Di Proteksi