Lubuklinggau, BLLG —Satreskrim Polres Lubuklinggau berhasil mengamankan terduga pelaku Penipuan dan Ternyata begini modus yang dilakukan tersangka SI warga Jalan Nangka Lintas Kelurahan Ponorogo kecamatan Lubuklinggau Utara II kota Lubuklinggau, mengelabui para nasabahnya dengan iming-iming Bantuan UMKM senilai Rp 2 juta Selasa, (2 Mei 2023).
Pelaku SI yang diduga melakukan modus penipuan pembukaan rekening tersebut mengajukan beberapa syarat yakni pada saat proses pembukaan rekening BCA warga wajib membawa uang sebesar Rp120.000 yang akan nanti digunakan untuk Rp 50.000 tabungan, Rp50.000 biaya admin pembukaan rekening, dan Rp20.000 untuk membeli materai.
Selain itu, warga juga diwajibkan membawa rekening, ketika selesai pembukaan rekening berhasil pelaku SI akan melakukan foto terhadap usaha yang dimiliki oleh warga tersebut usaha apa saja bisa dan siapa saja boleh ikut serta tidak melihat kondisi rumah dan pekerjaan.
Setelah melengkapi persyaratan pelaku SI akan meyakinkan warga dengan mengatakan nanti akan di cek dari petugas pencairan paling lambat bulan April.
“Itu Info dari petugas BCA
Bagi yang galak besok tentukan kumpul di rumah siapo dan jam berapo” ujar salah satu warga
Tak hanya itu, warga akan berkumpul di salah satu rumah untuk pembukaan rekening tersebut. Sudah banyak warga yang masuk jebakan pelaku SI
“Nanti di sana petugas BCA akan menjelaskan kembali. Bagi yang berminat bisa ikut bagi yang tidak boleh ikut mendengarkan terlebih dahulu”.
Saat ini tersangka sudah di amankan oleh pihak kepolisian dan dihimbau bagi masyarakat yang menjadi korban dari TSK SI dengan Modus UMKM Bodong agar dapat datang melapor ke Polres Lubuklinggau.
adapun pasal yang di jerat Pasal 378 jo 64 KUHAPidana dan atau pasal 372 jo 64 KUHAPidana. (*)