Macan Linggau Ringkus Oknum Satpam Cabul Di Lubuklinggau

LUBUKLINGGAU,BLLG– Kembali Dunia Pendidikan kota Lubuklinggau tercoreng oleh oknum Satpam(satuan pengamanan) sekolah. Pelaku diduga melakukan pedofilia (Cabul) terhadap dua orang korban dibawah umur. Kejadian itu pada Kamis, (01/02/2024) sekira pukul 11.00 WIB, di salah satu Pos Satpam SD di Kota Lubuk Linggau.

Tersangkanya, Les (36), Satpam Sekolah, warga Jalan Amula Rahayu Rt 08 Kel Tanah Periuk Kec Lubuk Linggau Selatan II Kota Lubuk Linggau.

Korban dua murid SD masing-masing berinisial Inisial K (6) warga Kecamtan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau dan Inisial A (8) warga, Kecamatana Lubuk Linggau Selatan II Kota Lubuk Linggau. Akibat ulah bejatnya, pelaku ditangkap Tim Macam Satreskrim Polres Lubuklinggau.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Hendrawan mengatakan, modus operandinya, pada saat korban pulang sekolah menunggu jemputan orang tuanya, tersangka memanggil korban untuk menunggu di pos Satpam, ketika korban sudah berada di pos satpam lalu korbanpun di pangku oleh tersangka. Kemudian korban disuruh menonton film yang ada di hand phone tersangka dan saat itulah tersangka mengangkat rok korban sambil memegang kemaluan korban.

Lebih lanjut dijelaskan Kasat reskrim kronologisnya Kamis, 01 Februari 2024 sekira pukul 11.00 Wib di pos satpam, ketika korban pulang sekolah dan menunggu jemputan dari orang tuanya kemudian saat itu korban di panggil oleh tersangka untuk menunggu di pos satpam, dan ketika korban sudah berada di pos satpam lalu korbanpun di pangku oleh tersangka kemudian korban di suruh menonton film yg ada di hand phone tersangka dan saat itulah mengangkat rok korban sambil memegang alat kelamin korban.

“Saat itu saksi N melihat kejadian tersebut pada saat pulang sekolah, dan esok harinya saksi bertemu dengan korban sehingga saksi menanyakan yang kemarin di lihat saksi, lalu korban menjawab bahwa dirinya telah di cabul oleh tersangka,” Jelas kasat

Mendengar hal tersebut kemudian saksi langsung melaporkan kepada kepala sekolah kemudian menghubungi orang tua korban, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lubuk Linggau untuk ditindaklanjuti.

Setelah mendapatkan laporan dengan Laporan Polisi LP/B-34/ II / 2024 / SPKT / Polres Lubuklinggau/Polda Sumsel, tgl 08 Februari 2024 dan dilakukan penyelidikan sudah mengantongi cukup bukti permulaan, Tim gabungan Macan Linggau Unit Pidum dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Lubuklinggau dipimpin Kasat Reskrim AKP Hendrawan, S.H., M.H. didampingi KBO Reskrim IPTU Suroso, S.H, Kanit Pidum IPDA Suwarno dan Kanit PPA AIPTU Dibya, SH berhasil mengamankan tersangka pada Kamis, (08/02/2024) sekira pukul 16.00 Wib, tanpa perlawanan sedang berada di Perumahan komplek Sekolah Dasar (SD). Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan Barang Bukti (BB) 1 (satu) Unit HP merk xiomi warna biru muda,1 (satu) Lembar baju kaos lengan panjang warna hitam bertuliskan security,1(satu) Lembar celana dasar warna coklat.

Untuk pelaku kita jerat dengan pasal 82 Jounto Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun,” tegasnya. (*)

error: Maaf Konten Di Proteksi