Lubuklinggau,BLLG-Tim MACAN LINGGAU Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau, Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap M. Apriansyah (38) karena diduga telah melakukan penganiayaan kepada mantan istrinya, Asia (33), Jumat (17/02/2023) sekira pukul 13.30 WIB.
Akibat perbuatannya, warga RT. 02 Kelurahan Taba Koji Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau ini, harus menginap di kandang Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau.
“Penangkapan tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Sebagaimana dimaksud dlm pasal 351 (1) KUHPidana tercatat pada laporan korban LP/B-48/II/2023/SPKT/Polres Lubuklinggau/Polda Sumsel tanggal 17 Februari 2023 “, ujar Kapolres AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum Ipda Jemmy Amin Gumayel kepada wartawan terbitan Nasional 86News.co, Sabtu (18/02/2023).
Mantan Kasat Reskrim Ogan IIir (OI) dan Polres Empat Lawang ini menjelaskan kasus yang menjerat tersangka harus berurusan dengan penegak hukum tersebut bermula, di tempat kejadian perkara (TKP), rumah korban, Gg. Keramat Abadi Kelurahan Cereme Taba Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau.
Hari itu, Jumat (17/02/2023) sekira jam 13.30 WIB, saat korban sedang istirahat di rumahnya, tiba-tiba datang terduga pelaku, tak lain mantan suami korban, langsung marah-marah sembari berkata JANGAN KURANG AJAR, KITO KAN TIDAK ADA HUBUNGAN LAGI dan tiba-tiba pelaku langsung melakukan penganiayaan, memukul (meninju/red) korban dengan tangan kiri dan tangan kanannya sebanyak 2 (dua) kali ke arah kening korban, lalu membawa anak korban yang merupakan anak dari hasil perkawinan dengan pelaku ke tempatnya bekerja dikawasan Kelurahan Taba Koji.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka memar pada kening sebelah kiri dan berobat ke RS. Dr. Sobirin Kota Lubuklinggau.dan meminta dilakukan VER Luka, Kemudian melaporkannya ke Polres Lubuklinggau untuk ditindak lanjuti.
Dugaan sementara residivis kasus 351 di Palembang ini melakukan penganiayaan kepada mantan istrinya sering komunikasi dan jalan bersama pria lain dan marah dengan alasan korban mengajari anaknya dengan hal-hal yang tidak baik.
Dan pernah mengajak rujuk nikah lagi dengan korban, namun korban menolak / tidak mau. Mendapatkan laporan korban, tampa ba bi bu, sekira pukul 16.00 WIB, Tim Macan Linggau Unit Pidum Sat Reskrim dipimpin Kasat Reskrim AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan cek kondisi luka memar yang dialami korban, cek TKP dan Olah TKP, kemudian setelah melaksanakan Gelar Perkara, melengkapi mindik dan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim Macan Linggau langsung mencari keberadaan tersangka dan menangkapnya ditempatnya bekerja.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bersama beberapa barang bukti dibawa ke Polres Lubuklinggau Guna dilakukan pemeriksaan secara Intensif, pihak keluarga dan korban sendiri telah membuat Berita Acara MENOLAK dilakukan mediasi guna RESTORATIF JUSTICE (RJ) karena dikhawatirkan akan mengulangi lagi perbuatannya terhadap korban,”pungkasnya.