Tak Butuh Waktu Lama, Tim Macan Linggau Berhasil Tangkap Pelaku Penikaman Petugas Keamanan Pasar Inpres

Lubuklinggau, BLLG – Masyarakat Kota Lubuklinggau dikejutkan dengan peristiwa berdarah penikaman petugas keamanan Pasar Inpres Kota Lubuklinggau oleh petugas parkir yang diduga pasal sakit hati karena merasa dilecehkan yang dilakukan korban AY (60) terhadap pelaku AL(61) dan D (30) yang kini masih menjadi Daftar Pencarian orang (DPO) pada Selasa (1/11/2022) pukul 14.10 WIB.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi, melalui Kasatreskrim AKP Robi Sugara, menyampaikan kronologisnya bahwa pada saat itu pelaku AL sedang duduk di lapak jualan milik saksi Kupik (60), kemudian korban AY datang menghina AL, mendengar hal itu AL merasa tidak terima dan mengancam korban untuk tidak menghinanya lagi.

“Pelaku tidak terima dihina dengan sebutan cacing tarik, kemudian pelaku merasa tersinggung dan mulai memarahi si korban. AY yang merasa dirinya dimarahipun menampar AL. Pelaku AL merasa tidak senang dan mulai mengancam AY dengan mengatakan “tunggulah kau,” ungkap Kasat.

Sambung Kasat, setelah adu cekcok itu pun AL mendatangi saksi RZ (62) yang merupakan sepupunya sendiri di toko baju miliknya untuk bertemu dengan D (30). Kemudian, pelaku AL pun menceritakan kepada RZ apa yang telah dilakukan AY tersebut.Tanpa pikir panjang AL langsung mengambil sebuah parang dan langsung pergi menemui korban AY dengan disusul oleh D.

“Tak lama kemudian, AL langsung berhadapan dengan AY di depan warung manisan milik Akok. Melihat AL mendekat, AY pun ikut mendekat, ternyata dari belakang AY pelaku D langsung menusukkan senjata tajam ke bagian punggung AY dan AY pun langsung tersungkur ke aspal,” tambah Kasatreskrim.

Sedangkan pelaku AL dan D langsung melarikan diri setelah melihat warga mulai berdatangan.

Pelaku AL pun berhasil diringkus oleh tim Macan Linggau di rumah saksi RZ. Usut punya usut AL sebelumnya telah melakukan hal yang sama yakni kasus pengeroyokan di Kabupaten Ogan Ilir pada tahun 1980. Sedangkan pelaku D sedang dalam pencarian orang.

Guna penyelidikan lebih lanjut, AL diamankan di Polres Lubuklinggau dan akan dikenakan sanksi sesuai pasal 170 KUHP. (*)

error: Maaf Konten Di Proteksi