Oleh :Prabowo Febriyanto, SH., MH dari Prestise Law Firm
Peran dan Fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia penting untuk diketahui oleh masyarakat sebab Kepolisian di negara manapun selalu berada dalam sebuah dilema kepentingan kekuasaan yang selalu menjadi garda terdepan perbedaan pendapat antara kekuasaan dengan masyarakatnya. Sistem Kepolisian suatu negara sangat dipengaruhi oleh Sistem Politik serta control social yang diterapkan.
Berdasarkan Penetapan Pemerintah No. 11/S.D Kepolisian beralih status menjadi jawatan tersendiri dibawah langsung Perdana Menteri. Ketetapan Pemerintah tersebut menjadikan kedudukan Polisi setingkat dengan departemen dan kedudukan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) setingkat dengan Menteri.
Dengan ketetapan itu, pemerintah mengharapkan Kepolisian dapat berkembang lebih baik dan merintis hubungan vertikal sampai ketingkat paling kecil seperti pada wilayah kecamatankecamatan. Kedudukan Kepolisian dalam sebuah Negara selalu menjadi kepentingan banyak pihak untuk duduk dan berada dibawah kekuasan. Pada masa pemerintahan Orde Baru Kepolisian RI dibenamkan dalam sebuah satuan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) yang bergerak dalam pengaruh budaya militer.
Militeristik begitu mengikat karena masa lebih dari 30 tahun kepolisian di balut dengan budaya militer tersebut. Tahun 1998 tuntutan masyarakat begitu kuat dalam upaya membangun sebuah pemerintahan yang bersih dan mempunyai keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat. Maka selanjutnya Tap MPR No.VI/2000 dikeluarkan dan menyatakan bahwa salah satu tuntutan Reformasi dan tantangan masa depan adalah dilakukannya demokratisasi, maka diperlukan reposisi dan restrukturisasi ABRI.
Bahwa akibat dari penggabungan terjadi kerancuan dan tumpang tindih peran dan fungsi TNI sebagai kekuatan pertahanan dan Polri sebagai kekuatan keamanan dan ketertiban masyarakat. Maka Polri adalah alat Negara yang berperan dalam memelihara keamanan. Oleh karena itu Polri kembali dibawah Presiden setelah 32 tahun dibawah Menhankam/Panglima ABRI, Berdasarkan Undang-Undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyebutkan bahwa (1) Polri merupakan alat Negara yang berperan dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, serta memberikan perlindungan,pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya Kamdagri. Karena dalam BAB II Tap MPR No. VII/2000 menyebutkan bahwa: (1) Polri merupakan alat Negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
(2) Dalam menjalankan perannya, Polri wajib memiliki keahlian dan keterampilan secara professional. Artinya Polri bukan suatu lembaga/badan non-departemen tapi di bawah Presiden dan Presiden sebagai Kepala Negara bukan Kepala Pemerintahan. B. Tugas Pokok dan Fungsi Kepolisian 2 Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kepolisian, perlu diketahui dahulu rumusan tugas pokok, wewenang Kepolisian RI telah diatur dalam Undang-undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah: Pasal 13 Undang-undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia 1. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; 2. menegakkan hukum; dan 3. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Rumusan tugas pokok tersebut bukan merupakan urutan prioritas, ketiga-tiganya sama penting, sedangkan dalam pelaksanaannya tugas pokok mana yang akan dikedepankan sangat tergantung pada situasi masyarakat dan lingkungan yang dihadapi karena pada dasarnya ketiga tugas pokok tersebut dilaksanakan secara simultan dan dapat dikombinasikan.
Di samping itu, dalam pelaksanaan tugas ini harus berdasarkan norma hukum, mengindahkan norma agama, kesopanan, dan kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. Fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah: Pasal 2 Undang-undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia “Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan Negara di bidang pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat”.
Fungsi kepolisian harus memperhatikan semangat penegakan HAM, hukum dan keadilan Pasal 3 Undang-undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia “(1) Pengemban fungsi Kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh : a. kepolisian khusus, b. pegawai negeri sipil dan/atau c. bentuk-bentuk pengamanan swakarsa. (2) Pengemban fungsi Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a,b, dan c melaksanakan fungsi Kepolisian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum masing-masing.” Ayat (1) Yang dimaksud dengan “dibantu” ialah dalam lingkup fungsi kepolisian, bersifat bantuan fungsional dan tidak bersifat struktural hierarkis. Huruf A Yang dimaksud dengan “kepolisian khusus” ialah instansi dan/atau badan Pemerintah yang oleh atau atas kuasa undang-undang (peraturan perundang-undangan) diberi wewenang untuk melaksanakan fungsi kepolisian dibidang teknisnya masing-masing. 3 Wewenang bersifat khusus dan terbatas dalam “lingkungan kuasa soal-soal” (zakengebied) yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya. Contoh “kepolisian khusus” yaitu Balai Pengawasan Obat dan Makanan (Ditjen POM Depkes), Polsus Kehutanan, Polsus di lingkungan Imigrasi dan lain-lain.
Huruf C Yang dimaksud dengan “bentuk-bentuk pengamanan swakarsa” adalah suatu bentuk pengamanan yang diadakan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, seperti satuan pengamanan lingkungan dan badan usaha di bidang jasa pengamanan. Bentuk-bentuk pengamanan swakarsa memiliki kewenangan kepolisian terbatas dalam “lingkungan kuasa tempat” (teritoir gebied/ruimte gebied) meliputi lingkungan pemukiman, lingkungan kerja, lingkungan pendidikan. Contohnya adalah satuan pengamanan lingkungan di pemukiman, satuan pengamanan pada kawasan perkantoran atau satuan pengamanan pada pertokoan. Pengaturan mengenai pengamanan swakarsa merupakan kewenangan Kapolri.
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas: Pasal 14 Undang-undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia 1. melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan; 2. menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan; 3. membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan; 4. turut serta dalam pembinaan hukum nasional.
5. memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum; 6. melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa; 7. melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya; 8. menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian; 4 9. melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia; 10.melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang.
11.memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian; serta 12.melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum berwenang: Pasal 15 Undang-undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia 1. menerima laporan dan/atau pengaduan; 2. membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum; 3. mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat; 4. mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa; 5. mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif kepolisian; 6. melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan; 7. melakukan tindakan pertama di tempat kejadian.
8. mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang; 9. mencari keterangan dan barang bukti; 10.menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional; 11.mengeluarkan surat izin dan/atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat; 12.memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat; 13.menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu.
Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan lainnya berwenang: 1. memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya; 2. menyelenggarakan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor; 3. memberikan surat izin mengemudi kendaraan bermotor; 4. menerima pemberitahuan tentang kegiatan politik; 5. memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam; 6. memberikan izin operasional dan melakukan pengawasan terhadap badan usaha di bidang jasa pengamanan; 5 7. memberikan petunjuk, mendidik, dan melatih aparat kepolisian khusus dan petugas pengamanan swakarsa dalam bidang teknis kepolisian; 8. melakukan kerja sama dengan kepolisian negara lain dalam menyidik dan memberantas kejahatan internasional; 9. melakukan pengawasan fungsional kepolisian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dengan koordinasi instansi terkait.
10.mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi kepolisian internasional; 11.melaksanakan kewenangan lain yang termasuk dalam lingkup tugas kepolisian. Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan 14 di bidang proses pidana, Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk: Pasal 16 Undang-undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Ayat (1) a. Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan; b. Melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan; c. Membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan; d. Menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri; e. Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat; f. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; g. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara; h. Mengadakan penghentian penyidikan; i. Menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum; j. Mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi yang berwenang di tempat pemeriksaan imigrasi dalam keadaan mendesak atau mendadak untuk mencegah atau menangkal orang yang disangka Melakukan tindak pidana; k. Memberi petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik pegawai negeri sipil serta menerima hasil penyidikan penyidik pegawai negeri sipil untuk diserahkan kepada penuntut umum; dan l. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
Ayat (2) Tindakan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf l adalah tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan jika memenuhi syarat sebagai berikut : a. Tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum; b. Selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan tersebut dilakukan; 6 c. Harus patut, masuk akal, dan termasuk dalam lingkungan jabatannya; d. Pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa; dan e. Menghormati hak asasi manusia. C. PERAN KEPOLISIAN DALAM PENEGAKAN HUKUM Penegakan hukum merupakan rangkaian proses untuk menjabarkan nilai, ide, cita yang cukup abstrak yang menjadi tujuan hukum. Tujuan hukum atau cita hukum memuat nilai-nilai moral, seperti keadilan dan kebenaran. Nilai-nilai tersebut harus mampu di wujudkan dalam realitas nyata.
Eksistensi hukum diakui apabila nilai-nilai moral yang terkandung dalam hukum tersebut mampu diimplementasikan atau tidak. Dalam sistem Peradilan Pidana, kepolisian dan jaksa merupakan dua institusi penegak hukum yang memiliki hubungan fungsional sangat erat. Kedua institusi ini seharusnya dapat bekerja sama dan berkoordinasi dengan baik untuk mencapai tujuan dari sistem ini, yaitu menanggulangi kejahatan atau mengendalikan terjadinya kejahatan agar berada dalam batasbatas toleransi yang dapat diterima masyarakat. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana nomor 8 tahun 1981 menjadi pegangan bagi Polisi, jaksa, serta hakim (bahkan termasuk penasihat hukum) di dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan dan pemeriksaan di pengadilan.
Tugas dan wewenang dari penyelidik salah satunya adalah menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya Tindak Pidana sesuai dengan Pasal 5 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Penyelidikan dalam hal ini polisi sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 4 KUHAP atas laporan/pengaduan tersebut mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai Tindak Pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan. Penjelasan di atas penyelidikan merupakan tindakan pertama yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yaitu kepolisian sebelum adanya sidik atau penyidikan.
Tujuannya untuk meneliti sejauh mana kebenaran sebuah informasi berupa laporan atau aduan ataupun kejadian langsung yang tertangkap langsung oleh polisi agar dapat memperkuat secara hukum penindakan selanjutnya. Karena polisi tidak dapat menangkap, menahan, menggeledah, menyita, memeriksa surat, memanggil dan menyerahkan berkas kepada penuntut umum jika bukti permulaan atau bukti yang cukup saja belum dilakukan diawal. Tugas dan wewenang penyelidik meliputi ketentuan yang diperinci dalam KUHAP Pasal 5 yaitu : 1. Menerima laporan atau pengaduan dari seorang adanya Tindak Pidana; 2. Mencari keterangan dan barang bukti; 3. Menyuruh berhenti orang yang di curigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri; 4. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggungjawab.
Di dalam penyidikan berdasarkan Pasal 1 angka 2 KUHAP, penyidik/polisi mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang Tindak Pidana yang 7 terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Penyidikan itu dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan bukti-bukti yang pada taraf pertama harus dapat memberikan keyakinan walaupun sifatnya masih sementara, kepada penuntut umum tentang apa yang sebenarnya terjadi atau tentang Tindak Pidana apa yang telah dilakukan serta siapa tersangkanya.
Penyidikan dilakukan untuk kepentingan peradilan, khususnya untuk kepentingan penuntutan, yaitu untuk menetukan dapat atau tidaknya suatu tindakan atau perbuatan itu dilakukan penuntutan. Rangkaian tindakan penyidikan adalah segala tindakan atas nama hukum yang dilakukan oleh Penyidik Polri, mulai dari pemanggilan, pemeriksaan, penangkapan, penahanan, penyitaan dan tindakan-tindakan lain yang diatur dalam ketentuan hukum, perundang-undangan yang berlaku hingga proses peyidikan itu dinyatakan selesai. Proses penyidikan Kepolisian Negara Republik Indonesia, mulai dapat di laksanakan sejak dikeluarkannya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dalam instansi penyidik, dimana penyidik tersebut telah menerima laporan mengenai terjadinya suatu peristiwa tindak pidana. Rangkaian kegiatan-kegiatan yang di lakukan oleh penyidik dalam proses penyidikan sebagaimana yang di atur dalam KUHAP pasal 1 (2) adalah sebagai berikut: 1. Penangkapan; 2. Penggeledahan; 3. Penyitaan; 4. Penahanan; 5. Penyerahan berkas perkara ke kejaksaan. Di dalam Pasal 4 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana dasar dilakukan penyidikan adalah: a) Laporan polisi/pengaduan; b) Surat perintah tugas; c) Laporan hasil penyelidikan (LHP); d) Surat perintah penyidikan; dan e) Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Pasal 184 KUHAP menjabarkan alat bukti yang sah sebagai berikut: a) Keterangan saksi; b) Keterangan ahli; c) Surat; d) Petunjuk; e) Keterangan terdakwa. Para pelaksana hukum itu dalam melaksanakan tugasnya tidak boleh menyimpang dari asasasas Hukum Acara Pidana karna sudah diatur dengan jelas apa tugas dan kewenangan masingmasing alat negara yang bekerja dalam sistem Peradilan Pidana. 8 Dalam arti luas proses penegakan hukum itu melibatkan semua subjek hukum dalam setiap hubungan hukum. Siapa saja yang menjalankan aturan normatif atau melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dengan mendasarkan diri pada norma aturan hukum yang berlaku, berarti dia menjalankan atau menegakkan aturan hukum.
Dalam arti sempit dari segi subjeknya itu, penegakan hukum itu hanya diartikan sebagai upaya aparatur penegakan hukum tertentu untuk menjamin dan memastikan bahwa suatu aturan hukum berjalan sebagaimana seharusnya. Polri sebagai bagian dari aparatur penegak hukum mempunyai tugas untuk menjamin terpeliharanya keamanan dan ketertiban serta tegaknya supremasi hukum, pada hakekatnya ditangan polisi itulah hukum menjadi konkrit atau mengalami perwujudannya di dalam masyarakat.
Dalam bidang penegakan hukum publik khususnya yang berkaitan dengan penanganan Tindak Pidana sebagaimana yang di atur dalam KUHAP, Polri sebagai penyidik utama yang menangani setiap kejahatan secara umum dalam rangka menciptakan keamanan dalam negeri, maka dalam proses penanganan perkara Pidana Pasal 16 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, telah menetapkan kewenangan sebagai berikut:
a. Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan; b. Melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan; c. Membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan; d. Menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri; e. Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat; f. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; g. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara; h. Mengadakan penghentian penyidikan; i. Menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum; j. Mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi yang berwenang di tempat pemeriksaan imigrasi dalam keadaan mendesak atau mendadak untuk mencegah atau menangkal orang yang disangka melakukan tindak pidana.
k. Memberi petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik pegawai negeri sipil serta menerima hasil penyidikan penyidik pegawai negeri sipil untuk diserahkan kepada penuntut umum; l. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab, yaitu tindakan penyelidik dan penyidik yang dilaksankan dengan syarat sebagai berikut; 1) Tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum; 2) Selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan tersebut dilakukan; 3) Harus patut, masuk akal, dan termasuk dalam lingkungan jabatannya; 4) Pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa, dan 5) Menghormati hak azasi manusia. Menurut Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 menentukan bahwa tugas pokok Polri adalah:
(a) Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; 9 (b) Menegakkan hukum; dan (c) Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Ketiga tugas pokok Kepolisian tersebut sebagaimana disebutkan di atas merupakan tugas-tugas yang terintegrasi dalam satu sistem, karena memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan bagian dari penegakan hukum baik bersifat pre-emtif maupun preventif.
Demikian juga menegakkan hukum tidaklah selalu indentik dengan menegakkan hukum dalam arti repressif tetapi juga menegakkan hukum dalam arti preventif artinya aktif melakukan penjagaan agar niat dan kesempatan seseorang untuk melakukan suatu kejahatan tidak terlaksana, sehingga harmonisasi antara kehidupan masyarakat yang tertib dan terpeliharanya hukum dapat tercapai. Sama halnya juga dengan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat merupakan bagian dari kewajiban publik yang harus dilakukan agar perasaan masyarakat aman dimanapun berada.
Tentu perasaan aman ini bisa terwujud apabila masyarakat dan Kepolisian secara timbal balik saling dukung-mendukung. Berdasarkan uraian diatas Kepolisian sebagai aparat Penegak hukum dalam melaksanakan tugas, Kepolisian dituntut menanamkan rasa kepercayaan kepada masyarakat akan keamanan dalam lingkungan, dengan menegakkan wibawa hukum, pada hakekatnya berarti menanamkan nilai kepercayaan didalam masyarakat. Di samping menanamkan nilai kepercayaan kepada masyarakat akan keamanan, polisi juga dituntut mempunyai profesionalisme dalam menegakkan hukum sebagai suatu usaha untuk mengekpresikan citra moral yang terkandung di dalam hukum yang bersifat adil dalam penegakannya.
Citra moral yang terkadung di dalam hukum bisa ditegakkan melalui aparat penegak hukum. Dilihat dari aspek normatif tugas polisi sebagai aparat penegak hukum, di atur dalam Undangundang Nomor 2 tahun 2002. D. Kesimpulan Maka, dapat dilihat Kepolisian RI dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya yaitu sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat harus sesuai dengan kewenangannya sejalan dengan hukum positif negara Republik Indonesia, setidak-tidaknya dalam topik penyelidikan, penyidikan, penggeledahan badan, dan penyitaan dapat dilihat dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan tindak pidana, dan peraturan perundangundangan lainnya agar tidak terjadi tindakan sewenang-wenang.
Seperti diketahui yang Belakangan viral sebuah tindakan yang menggeledah dan memeriksa handphone milik warga saat patrol. Seharusnya upaya penggeledehan ini hanya dilakukan dalam dua kondisi yakni tertangkap tangan melakukan tindak pidana merujuk Pasal 40 KUHAP atau adanya izin dari ketua pengadilan negeri setempat merujuk Pasal 33 KUHAP.
Agar tindakan penggeledahan lawful sebagai bagian dari proses penyidikan, maka terlebih dahulu ada perbuatan pidana atau dugaan tindak pidana yang tengah disidik. Penggeledahan menjadi salah satu upaya paksa terhadap tersangka dalam rangka pencarian alat bukti. Sebaiknya apabila 10 unsur-unsur tersebut belum terpenuhi atau tidak ada keadaan yang memaksa maka kepolisian tidak berhak melakukan tindakan yang diluar kewenangannya.
Dari contoh diatas dapat pahami bahwa ada perbedaan antara penyelidikan dan penyidikan. Setiap polisi adalah penyelidik, tugasnya adalah menyelidiki setiap dugaan tindak pidana. Sedangkan Penyidik, tugasnya adalah lebih khusus, mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban atau unlawful dari tindakan kepolisian yang menyimpang dari SOP atau KUHAP, masyarakat dapat melaporkan tindakan tersebut kepada bagian Profesi Pengamanan Kepolisian Republik Indonesia(PROPAM POLRI) yang akrab dikenal sebagai “Polisinya Polisi” memiliki tugas secara khusus untuk penegakan kedisiplin dan ketertiban di lingkungan POLRI dan pelayanan pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan anggota/PNS POLRI.(Rls)