Prostitusi Anak di Bawah Umur, Ditawarkan Lewat MiChat Eksekusi Di Hotel

Lubuklinggau, BLLG – Sedang viral di Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), tiga pemuda dan satu pemudi di bawah umur diamankan oleh kepolisian, Minggu (31/7/2022) dinihari.

Apa sebab? Keempatnya terlibat perkara pidana “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan penjualan dan atau perdagangan anak dan mucikari,” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 Jo. Psal 76F UU No. 35 Thn 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Thn 2002 tentang Perlindungan anak Sub Pasal 297 KUHP dan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.

Ketiga pemuda tersebut yakni Sultan Handika (21), warga Kelurahan Karya Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Sanudin Als Udin (22), warga Kelurahan Megang Sakti III, Kecamatan Megang Sakti, dan Beni Setiawan (24), warga Kelurahan Karya Bakti, Kecamatan Lubuklinggah Timur II.

Sementara seorang pemudi berinisial M (17), warga Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II,  juga turut menjadi tersangka tindak pidana perdagangan anak di bawah umur.

Korban tiga pelaku pertama yakni DP (17) dan ZS (16), yang dijual oleh ketiga pelaku melalui aplikasi MiChat. Adapun korban dari tersangka M adalah TK (14) yang juga diperjualbelikan di aplikasi MiChat.

Dari keterangan pelaku, korban DP dan ZS dijual oleh pelaku di Hotel W dan hotel A, korban dijual dengan tarif harga berkisar Rp300.000 sampai Rp400.000 dengan bagi hasil Rp250.000 sampai Rp300.000 untuk korban dan Rp50.000 sampai Rp100.000 untuk pelaku.

Dan untuk korban TK dijual DP di Hotel A dengan harga Rp300.000 dengan jatah untuk DP Rp100.000.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M. Romi, M.H.

Ia menjelaskan penangkapan berawal dari info masyarakat bahwa adanya pelaku yg sedang melakukan transaksi prostitusi online, kemudian Kasat Reskrim memerintahkan anggota Opsnal untuk melakukan penyelidikan terkait transaksi prostitusi online anak di bawah umur itu.

Di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M. Romi, M.H, bersama Tim Macan Linggau akhirnya berhasil mengungkap kasus tersebut dan melakukan penangkapan. Keempat pelaku tanpa melakukan perlawanan berhasil ditangkap di Hotel A pada hari Minggu (31/7/2022) sekira Pukul 01.00 WIB.

error: Maaf Konten Di Proteksi