Pemutakhiran Data Pemilih, KPU Minta Lurah dan RT Laporkan Surat Kematian ke Disdukcapil

Lubuklinggau, BLLG – KPU Kota Lubuklinggau terus mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau, mengimbau lurah dan RT se-Kota Lubuklinggau untuk melaporkan surat kematian ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Lubuklinggau.

Hal itu, guna kepentingan pemutakhiran data pemilih jelang Pemilu Serentak 2024 nanti. Demikian disampaikan Komisioner KPU Kota Lubuklinggau, Andri Affandi, kepada beritalubuklinggau.com, Selasa (29/6/2022) siang, usai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Bawaslu dan Disdukcapil Kota Lubuklinggau.

Andri menerangkan, pemuktahiran data pemilih berkelanjutan merupakan amanat Undang-Undang (UU) No 7 tahun 2017 yang dilaksanakan oleh KPU.
“Dari hasil rapat kami bersama Bawaslu dan Disdukcapil Kota Lubuklinggau, merumuskan langkah kedepan agar menghasilkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang berkualitas,” beber Andri.

Menurut Andri, titik awal suksesnya suatu pemilu, yakni tersedianya DPT yang baik. Karena, lanjut dia, pemilu berkualitas itu, salah satu tolok ukurnya adalah DPT yang berkualitas pula. “Jadi, permasalahan seperti pemilih yang sudah meninggal kemudian muncul kembali dalam DPT, pemilih ganda, dan penambahan jumlah DPT itu, menjadi fokus kami bersama stakeholders terkait untuk diperbaiki,” terangnya.

Maka itulah, sambung Andri, pihaknya mendorong Pemkot Lubuklinggau untuk mengimbau lurah sampai RT, untuk melaporkan surat kematian ke Disdukcapil agar data penduduk yang telah meninggal dunia segera dihapuskan.

“Selain itu, dalam waktu dekat, KPU dan Bawaslu Kota Lubuklinggau, akan melakukan audensi dengan Walikota dan DPRD Kota Lubuklinggau, terkait persiapan Pemilu Serentak 2024. Terutama permasalahan DPT,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, hasil data pemilih berkelanjutan untuk Kota Lubuklinggau, berjumlah 79.029 pemilih laki-laki dan pemilih perempuan sebanyak 81.410 jiwa. “Sehingga, jumlah seluruhnya yakni 160.439,” ujarnya.

Meski begitu, kata dia, ada beberapa permasalahan dalam mengakses data penduduk. Diantaranya, terbentur regulasi di Kemendagri. “Jadi, kami belum bisa maksimal melakuan pemuktahiran data pemilih itu,” pungkasnya. (DO)

error: Maaf Konten Di Proteksi