Lubuklinggau, BLLG — Tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur kembali terjadi, mirisnya pelaku asusila adalah oknum guru ngaji dan melancarkan aksi bejatnya saat berlangsungnya prosesi belajar mengajar.
Pihak Polres Lubuklinggau berhasil mengamankan pelaku Muhammad Yusuf (34), yang beralamat di jalan Depati Said, RT.02, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau. Dirinya ditangkap oleh Satreskrim Polres Lubuklinggau Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Kabupaten Musi Rawas Utara pada Selasa, 7 Maret 2023, pukul 19.00 WIB.
Lebih mirisnya lagi, pelaku ditangkap saat berada di Muratara ketika menjadi salah satu dewan juri Seleksi Tilawah Quran (STQ) di daerah tersebut.
Sementara korban yang diketahui terdapat dua orang yang merupakan anak didik pelaku, sebut saja Melati (10 tahun) dan Bunga (8 tahun).
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, didampingi oleh Kasat Reserse Kriminal, AKP Robi Sugara, Kasi Humas, AKP Ermi, Kanit PPA, Aiptu Kristin, dan Kanit Pidum, Iptu Jemmy Gumayel, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus untuk memasukkan tangannya ke dalam celana dan celana dalam korban saat sedang menulis Iqro di papan tulis.
“Selama kurang lebih 1 menit, pelaku mengelus-elus kemaluan korban sambil memegang badan korban,” terang Kapolres.
Kronologis kejadian terjadi pada bulan Desember 2022, di TPQ Said Hamim yang beralamat di Jalan Depati Said RT.02 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota.
Saat itu, korban dipanggil oleh pelaku pada saat jam istirahat mengaji, dan kemudian disuruh masuk ke dalam ruangan kursus Bahasa Arab yang berada di sebelah toilet.
Di sana, pelaku meminta korban untuk menulis Iqro di papan tulis, dan ketika korban sedang menulis, pelaku melakukan tindakan pencabulan tersebut. Setelah itu, pelaku menyuruh korban keluar dari ruangan.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, pelaku pencabulan, Muhammad Yusuf berhasil ditangkap Polres Lubuklinggau, di Kabupaten Musi Rawas Utara pada Selasa, 7 Maret 2023, sekitar pukul 19.00 WIB.
Dalam kejadian tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah baju gamis lengan panjang berwarna pink bermotif kartun, 1 (satu) buah celana pendek berwarna coklat, 1 (satu) buah celana dalam berwarna pink, dan 1 (satu) buah kerudung/jilbab berwarna putih.(*)