Miris! Jay Cabuli Anak di Bawah Umur di Mushola Sekolah.

Lubuklinggau, BLLG – Pihak Kepolisian kembali mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kali ini Petugas Polres Lubuklinggau menangkap Arzani Alias Jay warga Jl. Letkol Atmo RT. 06, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau, pada Rabu (07/11/2022) sekira Pukul 14.30 WIB atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap RD (9), siswi di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kota Lubuklinggau.

Pelaku sendiri melakukan aksinya pada Maret 2022, namun baru dilakukan penangkapan terhadap tersangka pada Bulan Desember karena wali korban baru melaporkan kejadian tersebut beberapa waktu yang lalu yang termuat dalam laporan Nomor : LP / B-270 / XII / 2022 / SPKT / POLRES LUBUKLINGGAU / POLDA SUMSEL Tanggal 07 Desember 2022.

Atas dasar laporan yg diterima oleh Polres Lubuklinggau, kemudian segera dilakukan penyelidikan. Atas dasar bukti permulaan yang cukup dan hasil gelar perkara yang telah dilakukan oleh penyidik sebelumnya, akhirnya diketahui dan didapat informasi tentang keberadaan Tersangka Arzani Alias Jay yang sedang berada di rumah orang tuanya di Jalan Letkol Atmo RT. 06 Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau.

Setelah dipastikan informasi yang didapat benar dan akurat kemudian pada Hari Rabu Tanggal 07 Desember 2022 Pukul 14.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap tersangka, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, menjelaskan bahwa tersangka melancarkan aksinya dengan modus korban diiming-imingi uang Rp50 Ribu.

Dijelaskan bahwa pada bulan Maret 2022 sekira Pukul 11.30 WIB korban sedang berada di Mushola Sekolah menunggu jajanan yang telah korban pesan, tiba-tiba ada seorang laki-laki yang diketahui adalah tersangka Arzani Alias Jay memanggil korban dengan berkata “DEK SINI DULU, ADEK NAK DUET 50 RIBU DAK”, lalu korban menjawab “GALAK OM”, pelaku kembali berkata “AYOK KITO MASUK KE DALAM MUSHOLAH”.

Setelah korban masuk pelaku menutup pintu musholah dan langsung membekap korban dengan cara menutup mulut korban menggunakan tangan kanan sambil berkata “KAU JANGAN TERIAK, KAGEK AKU MASUKE KAU KE DALAM RUMAH KOSONG”, dan korban ketakutan sehingga tidak berani berteriak, lalu pelaku menarik rok sekolah korban ke atas hingga batas dada dan menarik leging panjang warna cokelat dan celana boxer korban hingga batas lutut, lalu pelaku membuka celananya sendiri, kemudian korban dibaringkan di lantai dan mulut korban dibekap lagi dengan cara menutup mulut korban menggunakan tangan kanan. Pelaku lantas mulai mencabuli dan menggagahi korban.

Setelah selesai, pelaku menggunakan celananya kembali dan korban menggunakan celananya kembali, pelaku berkata “KAU JANGAN MEKEK DI LUAR, KALAU KAU MEKEK (Berteriak), MASUK RUMAH KOSONG”, pelaku mengajak korban keluar dari musholah dan kembali berkata “JANGAN KASIH TAU GURU SAMO WONG TUO KAU KALAU KAU KASIH TAU KAU MASUK RUMAH KOSONG”, lalu pelaku langsung pergi menggunakan sepeda motor, sehingga setelah beberapa waktu kemudian korban baru menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya lalu melaporkan ke Polres Lubuklinggau untuk ditindaklanjuti.

Pada saat penangkapan, Tersangka berkelit dan tidak mengakui jika telah melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban RD. Namun pada saat korban didampingi oleh orang tuanya diperlihatkan dengan Tersangka lewat kaca pintu ruangan PPA, korban berkata “BENAR TANTE DIO YANG NGUCAK AKU” (Yang telah melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul).

Dalam kejadian tersebut pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Helai baju kemeja pendek warna putih, 1 (satu) Helai rok panjang warna merah, 1 (satu) Helai celana leging panjang warna coklat, 1 (satu) Helai celana pendek (Boxer) warna kuning gambar HULK.

Korban sendiri mengalami trauma dan saat diperiksa mendalam terdapat luka robek di bagian kemaluan korban dari arah jam 12 dan 6 serta selaput dara tidak utuh sehingga dapat diduga korban memang mengalami pencabulan.

Pelaku sendiri disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

error: Maaf Konten Di Proteksi