PALEMBANG, BLLG — Pengungkapan kasus viral penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 115 kg yang digagalkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan (BNNP Sumsel) dipastikan merupakan jaringan internasional. Hal tersebut disampaikan melalui press release BNNP Sumsel di Kantor BNNP Sumsel, Senin (30/01/2023).
Dalam press release tersebut dipimpin langsung oleh Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol. Djoko Prihadi, SH.,MH. Kepala BNNP Sumsel, mengatakan, pada tanggal 24 Januari 2023 BNNP Sumsel bekerjasama dengan Bea Cukai berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu.
“Kami melakukan pengembangan melalui IT yang menginfokan akan terjadi transaksi penyerahan barang sebanyak 115 Kg sabu di talang betutu KM 16 dan Nurhasan Bin Acun berhasil kami amankan,” ujar Kepala BNNP Sumsel didampingi Kabid Labfor Polda Sumsel, Kabid Pemberantasan dan Intelijen, Penyidik Madya, Kakanwil BC Sumbagtim dan Ka PPBC Palembang.
Pihaknya lalu menemukan barang bukti berupa sabu yang dikemas dalam koper hitam berisi 20 Kg sabu dan sebanyak 80 Kg yang dimasukkan dalam 4 tas, dan 3 karung sebanyak 15 Kg.
“Disaat penangkapan mobil dikemudikan oleh Nurhasan. Jadi saudara Nurhasan ini bukan kurir tapi memang pengendali sebagai distributor wilayah Sumbagsel meliputi Pali, Muba, OKI dan Lampung,” lanjut Kepala BNNP Sumsel.
Dilanjutkan olek Kepala BNNP Sumsel, bahwa jaringan ini luar biasa besar dan canggih karena telah menggunakan IT, bahkan oknum militer. Namun semua identitas yang terlibat dalam jaringan ini diakui oleh Kepala BNNP Provinsi sudah dikantongi identitasnya.
Lebih lanjut, dirinya menyebut bahwa ada beberapa tempat distribusi dan penjualan yang berhasil diungkap.
“Jadi, Nurhasan ini yang bertanggung jawab sebagai jaringan internasional wilayah Sumsel tersebut. Jadi dia menjadi distributor wilayah Sumsel, Pengakuan yang bersangkutan baru 2 kali menjalankan transaksi jaringan internasional,” tandas Kepala BNNP Sumsel.*