Berita Lubuklinggau.com – Unit PPA Satreskrim Polres Ogan Ilir berhasil mengamankan Naswin Benusir alias Mantri (68), warga Kompleks Permata Blok A5, No 20, Desa Permata Baru, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel. Pensiunan PNS Puskesmas di OKU Selatan ini, terbukti sudah melakukan tindakan pencabulan terhadap Bunga (10) yang merupakan tetangganya.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy, melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara didampingi Kanit PPA, Ipda Ferry menjelaskan, peristiwa pencabulan tersebut pertama kali terjadi pada 22 Mei 2021 lalu. Saat itu, korban sedang bermain dengan adiknya (6) dan dipanggil oleh pelaku.
Kemudian adik korban disuruh pelaku pulang dan korban diajak ke pondok di pekarangan kebun. Selanjutnya pelaku membujuk korban dan terjadilah pencabulan tersebut. Kejadian serupa kembali terjadi pada 23 Mei 2021, pelaku membujuk korban untuk main suntik-suntikan. Setelah melakukan perbuatan itu, pelaku berkata jangan cerita ke ibu dan bapak mu nanti kamu kena marah,” papar Yusantiyo, Selasa (8/6/2021).
Keesokan harinya, 24 Mei 2021, saat korban tinggal sendirian di rumah, datanglah pelaku masuk ke dalam rumah dan langsung mencium korban. Namun, korban berkata “pak jangan ganggu aku gek dimarah bapak”. Tiba-tiba ibu korban pulang dan pelaku langsung lari keluar dari pintu belakang. Melihat korban duduk di sudut dinding sambil ketakutan, kemudian ditanya oleh ibu korban dan akhirnya korban menceritakan bahwa pelaku datang dan mencium korban dan korban merasa sakit saat kencing.
“Selanjutnya atas kejadian tersebut, pihak keluarga korban merasa tidak senang dan melaporkan kejadian ke Polres Ogan Ilir untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” lanjut dia.
Setelah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara tersebut, serta telah terpenuhi dua alat bukti maka penyidik menetapkan Naswin Benusir sebagai tersangka. Berdasarkan Hasil Pemeriksaan (BAP), tersangka yang berstatus duda ini tidak mengakui melakukan percabulan tersebut. Namun, hanya mencium dan memeluk korban saja karena merasa rindu dan teringat dengan cucu tersangka yang lama tidak bertemu.
“Berdasarkan hasil visum diketahui bahwa terdapat robekan selaput darah pada kemaluan korban. Adapun barang bukti yang kita amankan berupa satu lembar baju warna pink motif kembang, dan satu lembar celana shot pendek warna cokelat,” pungkasnya.(*)
*Berita ini telah ditayangkan di sumeks.co