Catat ! Ini Jadwal Pemblokiran Kartu ATM Lama BCA, Mandiri dan BNI

BANK di Indonesia akan melaksanakan pemblokiran ATM lama berbasis magnetic stripe. Namun, masing-masing bank menerapkan batas waktu pemblokiran kartu ATM yang berbeda-beda ke nasabah.

Sebenarnya, aturan resmi dari Bank Indonesia (BI) mewajibkan pergantian kartu ATM nasabah dilakukan sebelum 31 Desember 2021. Tapi, ini merupakan batas waktu maksimal.

Karena itu kemudian setiap bank menerapkan jadwal yang berbeda-beda, ada yang lebih cepat, ada yang tetap mengikuti bank sentral nasional.

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk misalnya, memberlakukan batas waktu pergantian kartu ATM magnetic stripe ke chip paling lambat pada bulan ini untuk kartu dengan masa berlaku sampai 2021-2022. Lewat dari bulan ini atau mulai 1 April 2021, kartu ATM magnetic stripe dengan masa berlaku 2021-2022 tidak bisa lagi digunakan alias diblokir.

“Pemblokiran akan dilakukan dalam tiga tahap yaitu tahap pertama pada 1 April 2021 untuk kartu dengan expiry date 2021-2022,” ungkap Corporate Secretary Bank Mandiri Rudi As Aturridha kepada CNNIndonesia.com, Rabu (24/3).

Namun, kartu ATM magnetic stripe dengan masa berlaku sampai 2023-2025 masih bisa digunakan setelah 1 April 2021. Tapi, kartu ATM itu tetap harus segera diganti karena batas waktu pergantian dan pemblokirannya akan jatuh pada 1 Juni 2021.

Begitu juga dengan kartu ATM magnetic stripe dengan masa berlaku sampai 2026 ke atas. Kartu itu tetap perlu diganti meski batas waktu pergantian dan blokirnya baru berlaku per 1 Juli 2021.

“Nasabah yang belum melakukan penggantian kartu ke debit chip agar segera melakukan penggantian untuk menghindari pemblokiran,” katanya.

Untuk mengganti kartu ATM, Rudy mengatakan nasabah bisa datang ke kantor cabang Bank Mandiri terdekat. Bisa juga ke Mandiri CS Machine yang berlokasi di Pondok Indah Mall, Senayan City Mall, Kota Kasablanka Mall, Mandiri Cabang Depok, dan Mandiri Cabang Bekasi.

Menurut catatannya, sudah ada 11,2 juta pemegang kartu ATM Bank Mandiri yang menggunakan kartu berbasis chip per 31 Januari 2021. Jumlahnya setara 76,1 persen dari total kartu ATM bank berlogo pita emas itu.

Berbeda dengan Bank Mandiri, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memasang batas waktu pergantian dan blokir kartu ATM magnetic stripe ke chip pada 30 April 2021. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh kartu ATM magnetic stripe yang sudah akan berakhir masa berlakunya.

“Jika sampai dengan batas waktu tersebut belum dilakukan penggantian kartu menjadi kartu BNI debit chip, maka BNI dapat melakukan penonaktifan kartu debit tersebut,” kata Corporate Secretary BNI Mucharom.

Bagi nasabah yang mau mengganti kartu ATM-nya, bisa mengunjungi seluruh kantor cabang BNI terdekat. Selain itu, bisa juga melalui BNI SONIC (Self Service Opening Account) yang merupakan layanan pembukaan rekening ganti kartu secara mandiri yang beroperasi 24 jam penuh dan bebas biaya.

Bank berlogo 46 itu mencatat jumlah kartu ATM yang sudah migrasi dari magnetic stripe ke chip mencapai lebih dari 10 juta pengguna atau mendekati 80 persen dari total kartu ATM BNI per Januari 2021.

Sementara PT Bank Central Asia Tbk alias BCA membatasi waktu pergantian sesuai batas maksimal dari BI, yaitu 31 Desember 2021. Namun, bank swasta nomor wahid di Indonesia itu tetap meminta nasabah segera mengganti kartu ATM-nya tanpa harus menunggu batas waktu maksimal karena lebih terjamin keamanannya.

“Semakin cepat penggantian kartu dilakukan maka akan semakin baik untuk meningkatkan keamanan dalam bertransaksi. Efektif 1 Januari 2022, Paspor BCA lama berbasis magnetic stripe praktis sudah tidak dapat lagi digunakan untuk bertransaksi,” jelas Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F. Haryn.

Per Februari 2021, jumlah kartu ATM BCA yang sudah berganti menjadi chip mencapai 19 juta kartu. Jumlahnya setara 81 persen dari total sekitar 23 juta kartu ATM BCA.

error: Maaf Konten Di Proteksi