Waspada Penyebaran Data Pribadi Pinjol Masuk Ranah Pidana

Lubuklinggau, BLLG – Ketua Yayasan Perlindungan Hukum Pelaku Usaha Indonesia(YPH-PUI) Andika Wira Kesuma S.H.,M.H angkat bicara serta menilai bahwa fenomena pinjaman online (pinjol) sudah sangat meresahkan. Bahkan sampai memicu terjadinya konflik internal keluarga. Karena itu ia berharap pihak kepolisian harus gencar-gencarnya memberantas pinjol ilegal.

“Pinjol ilegal sangat meresahkan masyarakat, keberadannya harus diberantas. Terlebih tindakan-tindakan mereka yang sangat merugikan kreditur, seperti menyebarkan data pribadi hingga pengancaman,” ujar Andika dalam keterangan pers didampingi Wakil ketua YPH-PUI Rah Zainal HR, Kamis (3/11/22).

Lanjut andika, tindakan penyedia pinjol ilegal seperti penyebaran data pribadi jelas termasuk tindak pidana. Karena penggunaan data pribadi harus berdasarkan persetujuan yang bersangkutan. Artinya, apabila seseorang menggunakan data pribadi tanpa seizin pemilik, maka itu pelanggaran.

“Larangan menyebarkan data pribadi itu ada di pasal 32 ayat 2 UU ITE. Dalam pasal itu, ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara,” tegas Andika.

Kemudian, terkait pengancaman melalui media elektronik, Andika menyebut bahwa hal itu juga diatur di Undang-undang yang sama. Yakni dalam pasal 29 UU ITE dan ancamannya empat tahun pidana penjara. Oleh karena itu, ia mengapresiasi langkah OJK dan Kepolisian yang menindak tegas para penyedia Pinjol illegal ini.

“Langkah penegakan hukum terhadap pinjol ilegal harus dipertahankan dan berkelanjutan. Sehingga tidak ada lagi jatuh korban dari masyarakat,” jelas Andika

Andika jug berpesan, agar masyarakat hendaknya cerdas dalam memilih pinjol yang dapat dipercaya dan berbadan hukum. Hal yang demikian dapat menghindarkan diri dari tindak pidana seperti penyebaran data pribadi dan pengancaman yang hanya akan merugikan diri sendiri. (*)

error: Maaf Konten Di Proteksi