Wacana Perubahan Alokasi Kursi, Dapil Lubuklinggau Timur Kegemukan?

Lubuklinggau, BLLG – Draf Revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) memperkecil alokasi kursi dapil DPR hingga DPRD. Dalam Pasal 208 draf RUU Pemilu, mengubah alokasi kursi per-daerah pemilihan (dapil) DPR menjadi paling sedikit 3 kursi dan maksimal 8 kursi.

 

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kota Lubuklinggau, H Rodi Wijaya, kepada beritalubuklinggau.com, Sabtu (26/6/2021) mengatakan, jika peraturan baru mengharuskan maksimal delapan kursi setiap dapil, artinya memang terdapat kelebihan jumlah kursi di dapil Lubuklinggau Timur yang berjumlah sembilan kursi.

 

“Kalau peraturan memang berubah ya harus kita taati. Sebab pembagian alokasi kursi itu sudah berdasarkan jumlah pemilih di tiap dapil,” jelas HRW (sapaan akrab H Rodi Wijaya, red) yang juga menjabat Ketua DPD Golkar Kota Lubuklinggau.

 

“Tapi kalau maksimal delapan kursi menurut wacana aturan yang baru, ya memang ada kelebihan jumlah kursi di dapil Lubuklinggau Timur,” imbuhnya.

 

Meski begitu, HRW mengaku, pihaknya (Partai Golkar Lubuklinggau, red) siap mengikuti aturan main yang berlaku, jika memang wacana perubahan alokasi kursi itu diterapkan di Pileg 2024 nanti.

 

Di lain pihak, Ketua DPC Gerindra Kota Lubuklinggau, Hendri Junainsyah yang menjabat Wakil Ketua I (Waka I) DPRD Kota Lubuklinggau, turut menanggapi wacana perubahan alokasi jumlah kursi ini. Menurut Hendri Aster (sapaan akrab Hendri Junainsyah, red) jika mengacu rencana aturan yang baru, Dapil Lubuklinggau Timur memang kelebihan porsi kursi.

 

Hendri mengaku, DPC Gerindra Kota Lubuklinggau sudah sejak lama membicarakan wacana itu di internal partai. Tetapi, lanjut dia, Gerindra Kota Lubuklinggau lebih ke arah wacana penambahan dapil untuk pemerataan alokasi kursi yang berlebih di dapil yang ada saat ini.

 

Sementara itu, Ketua DPD Golkar Kabupaten Musi Rawas (Mura), Firdaus Cik Olah atau yang dikenal dengan sebutan FCO, mengaku jika pihaknya dari DPD Golkar Kabupaten Mura, sudah berencana mengusulkan perubahan alokasi jumlah kursi di DPRD Mura.

 

FCO menyebutkan, seperti di Dapil III yang meliputi Kecamatan Terawas, Selangit dan Sumberharta alokasi kursi di Pileg 2019 lalu sebanyak tujuh kursi dengan perkiraan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 51.429 jiwa (berdasar data perkiraan KPU Kabupaten Mura, red).

 

Kemudian, lanjut FCO, Dapil IV Kecamatan Megang Sakti dengan jumlah alokasi enam kursi yang jumlah perkiraan DPT-nya sebanyak 40.675 pemilih. “Kami coba mengusulkan agar Kecamatan Sumberharta dileburkan ke Dapil IV bersama Kecamatan Megang Sakti. Dengan alokasi jumlah kursi menjadi tujuh kursi,” beber FCO kepada beritalubuklinggau.com, Senin (28/6/2021).

 

Sehingga, sambung pria yang juga menjabat Wakil Ketua I DPRD Mura ini, bila dijumlahkan, perkiraan jumlah pemilih di Dapil Megang Sakti dan Sumberharta menjadi 54.615 pemilih dengan alokasi tujuh kursi.

 

“Sedangkan untuk Dapil III menyisakan Kecamatan STL Ulu Terawas dan Selangit dengan perkiraan jumlah pemilih sebanyak 37.489 orang dengan jumlah alokasi kursi sebanyak enam kursi. Kami rasa ini porsi yang adil,” paparnya.

 

Nantinya, kata FCO, seluruh usulan tersebut akan diajukan ke pihak penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU Kabupaten Mura. “Kami juga akan terus mengawalnya (usulan, red). Bila perlu sampai ke KPU RI,” tegasnya.

 

Terpisah, Komisioner KPU Kota Lubuklinggau, Andri Affandi menerangkan, terkait penataan dapil, KPU Kota Lubuklinggau harus memperhatikan prinsip penataannya. Seperti kesetaraan suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, integralitas wilayah, coterminus, kohesivitas dan kesinambungan.

 

“Jadi kalau itu (alokasi kursi, red) memenuhi prinsip penataan dapil, bukan tidak mungkin kami akan melakukan penataan dapil. Tapi, tentu perlu dikaji terlebih dahulu dan butuh masukan serta saran jika jadi diberlakukan,” kata Andri.

Meskipun begitu, tambah Andri, KPU mempunyai wewenang terkait penataan dapil. Menurut Andri, konsep penataan dapil harus memperhatikan banyak hal terutama intergralitas dan kohesivitas serta karakter sosial masyarakat juga perlu diperhatikan.

 

Apalagi, sambung dia, terkait jumlah penduduk dalam wilayah dapil tersebut. “Memang benar ada jumlah kursi di dapil tertentu kurang proporsional dengan dapil yang lain di Kota Lubuklinggau ini. Hal ini yang perlu kami lihat dan tata agar proporsional dengan dapil yang lain,” ujarnya.

 

Namun, lanjut Andri, penataan ulang dapil tersebut, harus disosialisasikan terlebih dahulu, baik kepada partai politik (parpol), pemerintah daerah dan masyarakat sebagai konstituen.

“Mekanismenya, KPU kabupaten/kota mengajukan kepada KPU RI. Kalau diberlakukan, kami harus mensosialisasikannya lebih awal, meskipun pemilu serentak 2024 masih tiga tahun lagi,” katanya. (DO)

 

error: Maaf Konten Di Proteksi