Tiga Konsumen PT Batavia Prosperindo Finance Digugat

LUBUKLINGGAU,Bllg– Tiga konsumen PT Batavia Prosperindo Finance, digugat ke Pengadilan Negeri Lubuklinggau akibat menunggak angsuran. Hal ini disampaikan Branch Manager PT Batavia Prosperindo Finance Lubuklinggau, Mirza Fitriansyah kepada awak media, Selasa (9/3/2021).

Disampaikan Mirza, gugatan dilayangkan oleh PT Batavia Prosperindo Finance, dikarenakan tidak ada itikad baik dari para konsumen itu untuk membayar angsuran. Namun, ditengah perjalanan gugatan atas nama inisial DI selesai dalam tahap mediasi, karena yang bersangkutan bersedia untuk melunasi tunggakan.

“Tapi, untuk konsumen atas nama inisial DS sampai dalam tahap putusan, dan gugatan kita dimenangkan oleh Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Artinya, yang bersangkutan harus melunasi tunggakan, kalau itu tidak dilakukan akan kita laporkan ke ranah pidana,”jelasnya.

Hal yang sama berlaku untuk konsumen inisial MI, yang mana gugatan PT Batavia Prosperindo Finance masih berproses di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.

“Kami masih menunggu itikad baik dari MI, kalau sampai gugatan kita dikabulkan Pengadilan Negeri Lubuklinggau, akan kita laporkan juga ke ranah pidana sama dengan perkara DS,”jelasnya.

Dikatakan Mirza, sebenarnya pihaknya telah memberi kelonggaran kepada para konsumen ini, terkait gugatan yang sudah dilayangkan. Namun, para konsumen ini diduga tidak ada itikad baik, makanya dilayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Lubuklinggau.

“Kita tunggu-tunggu, tidak ada itikad baik. Makanya, kita layangkan gugatan ke pengadilan, biarkanlah hukum yang memproses semuanya,”ungkapnya.

Adapun isi dari putusan Pengadilan Negeri Lubuklinggau atas gugatan PT Batavia Prosperindo Finance terhadap konsumen inisial DS yakni, mengabulkan gugatan penggugat, menyatakan perbuatan tergugat wanprestasi kepada penggugat, menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara Rp 120.871.395.

Menghukum kepada tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak atas unit objek jaminan fidusia dari para tergugat untuk menyerahkan atas unit objek jaminan fidusia kepada para penggugat tanpa syarat apapun, secara sukarela dan dalam keadaan baik. Serta, menyatakan secara hukum penggugat untuk melakukan pengamanan atas eksekusi atas objek yang disengketakan.

“Artinya, bila tergugat tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan objek atau melunasi tunggakan, akan kita laporkan ke ranah pidana umum,”tegasnya.(*)

error: Maaf Konten Di Proteksi