MURATARA – Tindak pidana penganiayaan dialami seorang wanita di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan yang dilakukan oleh suaminya sendiri.
Pelaku yakni Saparudin (44), petani, warga Dusun II Desa Kranji Jaya, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara.
Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto melalui Kasat Reskrim AKP Sofian Hadi mengatakan pelaku telah menganiaya korban NS (36), warga Dusun Kertasari, Kecamatan Karang Dapo. Penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu, 1 Januari 2025 sekitar pukul 15.00 WIB.
Kejadian tersebut menurutnya terjadi di seberang kantor Samsat di Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit. Dimana penganiayaan itu dilakukan pelaku dengan cara mencekik korban menggunakan tangan kiri dan memasukkan 4 jari tangan kanan ke dalam mulut korban.
Kemudian sambungnya, pelaku memukul kepala dan mencakar korban. Sehingga mengakibatkan korban mengalami luka memar di area muka dan leher. Setelah itu pelaku menyeret korban ke belakang warung warga dan langsung membenturkan ke batang kelapa sawit yang ada di tempat kejadian.
Selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Muratara dan langsung ditindak lanjuti. Sehingga dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang berada di rumahnya di Desa Krani Jaya, Kecamatan Nibung pada Senin, 13 Januari 2025 sekitar pukul 10.30 WIB.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai pasal 184 KUHAP terpenuhi unsurnya bahwa tersangka diduga melanggar Pasal 351 KUHP,” pungkasnya.
Barang bukti yang diamankan 1 helai baju kaos lengan panjang milik korban dan 1 buah handphone (HP). (*)