Simpan Sabu, Joni Indo ditangkap Satres Narkoba Polres Lubuklinggau

 

LUBUKLINGGAU,Bllg – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lubuklinggau berhasil mengamankan Joni Indo alias Joni (27) karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 0,65 gram. Warga Jalan Patimura Rt 07 Kelurahan Mesat Jaya Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau berhasil diringkus, Senin (07/06/2021 ) sekira jam 16.30 Wib.

 

“Penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi LP / A / 82 / VI / 2021 /SPKT-Satres Narkoba /Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel tanggal 07 Juni 2021,” ujar Kapolres Lubuklinggau, AKBP Nuryono melalui Kasat Res Narkoba, AKP Sofian Hadi , Rabu (09/06/2021).

 

Dijelaskannya, tersangka menurut catatan kepolisian sudah pernah dihukum dua kali dalam perkara Penganiayaan dan penggelapan sepeda motor ini, berhasil diringkus ditempat kejadian perkara (TKP) Di Jalan SMB II Kelurahan Marga Mulya Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau.

 

Penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarat bahwa tersangka menawarkan narkoba jenis sabu, tersangka naik mobil angkot menuju arah pasar Lubuklinggau.

 

Mendapatkan informasi itu, petugas tanpa buang waktu langsung melakukan penyelidikan , saat berada di TKP, angkot yang di tumpangi tersangka langsung dihentikan dan dilakukan pengeledahan badan tersangka ditemukan sebuah kotak rokok sampurna Mild didalamnya ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal-kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan uang pecahan dua ribu rupiah.

 

Setelah di intrograsi tersangka menerangkan bahwa shabu tersebut dibelinya dari daerah kepala Curup selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba polres Lubuklinggau untuk dimintai keterangnnya lebih lanjut.

 

“Status tersangka tanpa atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Golongan I,” tutupnya.(*)

error: Maaf Konten Di Proteksi