Musi Rawas, BLLG – Reza Satria alias Eja (25) warga Desa II Desa Binjai Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas terpaksa mendekam di penjara. Kasusnya pun membuat heboh masyarakat, pasalnya Reza melakukan pemerkosaan terhadap korbannya sebut saja bunga (14) yang merupakan dibawah umur.
Reza melakukan aksi bejatnya tersebut secara berulang kali kepada bunga bersama empat orang lainnya yang merupakan teman Reza, setelah puas dengan hasratnya Reza kemudian menjual korbannya tersebut bunga (14) kepada lima orang laki-laki hidung belang lainnya.
Peristiwa kotornya tersebut dilakukan Reza pada tanggal 1 Juni sampai dengan 15 Juni 2022 di rumah kontrakan di RT. 04 Kelurahan Muara Kelingi Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas.
Selama kurun waktu 15 hari tersebut Reza Satria (25) warga Dusun II Desa Binjai, Kecamatan Muara Kelingi menyekap dan melakukan pemerkosaaan terhadap bunga (14) yang kemudian juga dijual kepada laki-laki lain sebagai pemuas nafsu sesaat.
Tim Landak Sat Reskrim Polres Musi Rawas yang mendapat laporan langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka Reza Satria pada Selasa (19/7/2022) sekitar pukul 15.00 WIB di Desa Kali Sereng, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas. Selanjutnya tersangka Reza Satria digelandang ke Mapolres Musi Rawas untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, sementara empat orang lainnya masih buron.
Dari hasil interogasi polisi, tersangka Reza Satria mengaku kenal dengan korban Bunga melalui Media Sosial Facebook, kemudian melakukan janji bertemu dan korban diajak ke sebuah pesta. Dari lokasi pesta tersebutlah korban kemudian dibawa oleh tersangka ke rumah kontrakan yang menjadi TKP.
Tersangka juga menawarkan korban kepada lima temannya dengan meminta uang sebesar Rp1 juta. Namun teman-teman tersangka hanya punya uang Rp500 ribu, dan tersangka setuju. Lalu ke lima teman tersangka melakukan persetubuhan dengan korban. QDan korban hanya diberi uang Rp200 ribu oleh tersangka. Akan tetapi uang tersebut diambil kembali oleh tersangka untuk membayar kontrakan.
“Modusnya, Remon menjemput korban yang saat itu sedang berada di acara pesta pernikahan di Desa Pulau Panggung. Lalu Remon membawa korban ke rumah kontrakan Reza. Tiba dikontrakan, suda ada Reza, Fahmi Erik, Okta dan Jalal menunggu. Lalu korban disetubuhi secara bergantian,” jelas Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat saat dikonfirmasi, Rabu (20/07/2022).
Pada saat hendak pulang, korban malah disekap di sebuah kamar dengan alasan ada yang ingin dibicarakan dengan korban. Lalu tersangka Reza mengajak korban untuk masuk kedalam kamarnya. Dan langsung mengunci pintu kamar tersebut. (*)