Sepasang Kekasih Ditangkap Polisi Gara -Gara Hal Ini

MUSI RAWAS,BLLG-Satnarkoba Polres Mura, berhasil membekuk terduga penyalaguna narkotika jenis ekstasi didalam mobil Daihatsu Calya warna putih Nopol BG 1492 BK tepatnya di Jalan Lintas Pasar B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, sekitar pukul 22.30 WIB, Minggu (13/8/2023).

Diketahui tersangka berinisial, ER (29), warga Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin dan RB (29), warga RT 02, Kelurahan Mesat Seni, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti (BB), diantaranya, satu lembar tissue yang didalamnya terdapat, satu bungkus plastik klip sedang yang berisikan empat bungkus plastik klip kecil yang berisikan 10 butir pil warna cokelat muda berlogo mitsubishi diduga narkotika jenis ekstasi seberat 4,34 gram, yang ditemukan dipinggir jalan didekat pelaku dikarenakan sempat dibuang pelaku RB pada saat penangkapan dan pelaku mengakui barang bukti tersebut miliknya pada saat penangkapan.

Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi didampingi Kanit Narkoba, Ipda Vherry Andora saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus tersangka.

“Tersangka berhasil kami bekuk didalam mobil Daihatsu Calya warna putih Nopol BG 1492 BK tepatnya di Jalan Lintas Pasar B Srikaton ,” kata AKP Herman didampingi Ipda Vherry, Sabtu (19/8/2023).

AKP Herman menjelaskan, tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 38/ VIII /2023/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL

Bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa tersangka menyimpan narkoba jenis ekstasi didalam mobil Daihatsu Calya warna putih Nopol BG 1492 BK, saat melintas di Jalan Lintas Pasar B Srikaton.

Lalu, anggota meluncur kelokasi, setiba dilokasi ternyata benar, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka.

Saat dilakukan pengeledahaan, ditemukan BB diantaranya, satu lembar tissue yang didalamnya terdapat, satu bungkus plastik klip sedang yang berisikan empat bungkus plastik klip kecil yang berisikan 10 butir pil warna cokelat muda berlogo mitsubishi diduga narkotika jenis ekstasi seberat 4,34 gram, yang ditemukan dipinggir jalan didekat pelaku dikarenakan sempat dibuang pelaku. Berdasarkan keterangan pelaku RB, BB tersebut didapatkan dari pelaku ER.

Selain itu juga menyita BB satu unit mobil daihatsu calya warna putih Nopol BG 1492 BK, satu unit handphone Merk Xiaomi silver, satu unit handphone merk oppo warna biru.

“Jadi, saat anggota tiba, tersangka kebetulan ada di TKP, anggotapun bergerak cepat, sehingga tersangka berhasil dibekuk,” ucapnya.

Lebih lanjut, Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” tutupnya.

error: Maaf Konten Di Proteksi