Sempat Mengelabui Petugas, Pelaku Jual Beli Narkoba Berhasil Ditangkap!

Musirawas, Bllg – Petugas berhasil menemukan barang bakti (BB) diduga narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,22 gram di atas seng belakang samping rumah pelaku karena sempat dibuang pelaku untuk mengelabui petugas. (12/01/2022 ) 09.30 Wib.

“Penangkapan terduga pelaku berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 04/I/2022/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL “, ujar Kapolres Musirawas, AKBP Achmad Gusti Hartono, Minggu (16/01/2022).

Dijelaskan, penangkapan terhadap terduga pelaku berusia 37 tahun ini, setelah petugas berhasil mengendus keberadaannya saat berada dirumahnya. Pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1(satu) bungkus plastik klip kecil yang berisikan Kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang dibalut tissue warna putih dengan berat bruto 0,22 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di atas seng belakang samping rumah pelaku karena sempat dibuang pelaku dan pelaku mengakui benar miliknya.

Hasil introgasi pelaku mengaku barang bukti ia beli dari seseorang ( Identitas telah dikelahui/red) sehari sebelumnya, Selasa (11/01/2022) seharga Rp. 800 ribu.

Masih menurut pelaku, barang haram perusak anak bangsa ini, ia bagi menjadi 14 paket dan sudah habis terjual dan dipakai sendiri, hanya sisa 1 (paket ) yang didapatkan saat dilakukan penangkapan.

“Atas perbuatannnya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena Tanpa hak atau melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I .” pungkasnya.(*)

error: Maaf Konten Di Proteksi
Exit mobile version