Sempat Baku Tembak, Tim Landak berhasil Lumpuhkan Bandit Lintas Daerah

LUBUKLINGGAU,BLLG – Dalam Press Release yang digelar di Polres Musi Rawas pagi ini, Tim Landak Polres Musi Rawas, berhasil melakukan penggrebekan terhadap komplotan Residivis Kambuhan dengan 21 kasus, Senin (21/03/2022).

Kapolres Musi Rawas, AKBP Achmad Gusti Hartono, didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat, melakukan press release dihadapan awak media bertujuan untuk pengungkapan dan penangkapan komplotan pelaku Curas dan Curat yang meresahkan di bawah hukum Polres Musi Rawas.

AKBP Achmad Gusti Hartono mengatakan, para komplotan tersebut diancam dengan pasal berlapis, yakni Pasal 363 Tentang Pencurian Pemberatan serta ada belasan laporan dari berbagai daerah, jelasnya.

Sempat terjadi baku tembak antara Tim Landak SatReskrim Polres Musi Rawas dengan tiga orang komplotan diduga spesialis bobol rumah, dalam kejadian itu telah menyebabkan dua orang tewas dan satu di antaranya terluka.

Baku tembak itu terjadi di perbukitan kebun kopi Dusun Bandung Raya, Desa Sukaraya, Kecamatan STL Ulu Trawas, Kabupaten Musi Rawas, Minggu (20/03/2022) sekitar Pukul 02.10 WIB.

Di antaranya dua orang tewas, para komplotan diduga tersangka pencurian, yakni M Novyan Effendi alias Sul (43), warga Pasar Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.

Tersangka Sul tewas dengan posisi tertelungkup bersimbah darah dengan luka tembak di bagian perut sebelah kiri, pinggang kanan bagian samping, paha kanan bagian luar dan paha kanan bagian dalam. Kemudian didekatnya terdapat Senjata Api Laras pendek rakitan jenis Revolper, beserta 4 amunisi dan selongsong 2 selongsong yang masih ada Selinder Magazen dan terdapat pula sajam.

Kemudian, tersangka Marledi alisa Marlet (43) warga Desa Bernai, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.

Tersangka Malet tewas dengan luka tembak di bahu kanan depan, pinggang kanan depan, lutut kanan depan, punggung kanan belakang, lutut kanan belakang. Marlet tewas dengan kondisi tergeletak dan di dekatnya ada Senjata Api rakitan Laras Panjang jenis kecepek dan sajam.

Selain itu di pondok tersebut juga didapati 2 buah Senjata Senapang Angin, 1 buah Senjata Api rakitan Laras Panjang jenis kecepek, serta alat-alat yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian berupa; Linggis Kecil, Tas, HP, Dompet dan Helm.

Kemudian, tersangka Andre Sugianto alias Rey (34) warga Desa Batu Raja Baru, Kecamatan Tebing, Kabupaten Empat Lawang, menderita luka tembak di kaki kiri.

Sul dan Malet, kedua pelaku meninggal dunia, satu pelaku yang mengalami luka tembak dibawa kerumah Sakit Siti Aisyah guna dilakukan perawatan medis dan visum. Sementara untuk pelaku Andre Sugianto alias Rey, terkena tembakkan di bagian kaki.

Sementara dari pihak petugas tidak ada yang terluka, hanya sempat terkena tembakan dalam baku tembak karena mengenakan Body Vest atau Rompi Anti Peluru.

Hasil penyelidikan tindak kejahatan para komplotan, merupakan Residivis 21 Laporan Polisi di wilayah Hukum Polres Musi Rawas dan ditambah lagi ada 6 TKP, di bawah naungan wilayah Hukum Musi Banyuasin.

“Mereka terlibat 21 kasus pencurian di Musi Rawas dan enam kasus di Musi Banyuasin,”tutupnya. (*)

error: Maaf Konten Di Proteksi