Kompak Mencuri Ikan Pemuda Diamankan Tim Landak

 

Musi Rawas, BLLG – Diduga kerena mencuri ikan di sebuah kolam sekelompok Pemuda diamankan Satuan reskrim Polres Mura didampingi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Senin 25/7/2022.

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmat Hidayat didampingi, Kanit Pidum, Ipda Niko Rosbarinto dan Kanit PPA, Ipda Doris saat menggelar press release, sekitar pukul 14.00
Mengatakan Kelima pelaku semuanya masih berstatus pelajar ini berinsial, TO (16), RY (15), RO (15), dan DE (17) serta FS (15), turut orang tua.

“ Hari ini, sengaja menggelar press release perkara 363, pencurian ikan dikolam. Dimana, Unit PPA, dibackup Tim Landak Satreskrim Polres Mura, berhasil menangkap lima tersangka yang masih dibawah umur dari tujuh tersangka, sedangkan dua rekannya, masih dilakukan pengejaran,” kata Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menjelaskan, perkara pencurian terjadi, sekitar pukul 11.00 WIB, Senin (25/7/2022), bermula anak korban berinisial, M bersama temannya, E, pergi kekolam ikan yang terletak di di Desa Tanah Priuk.

Tiba-tiba, melihat kelima tersangka, sedang berada dikolam ikan milik korban, untuk mencuri ikan, selanjutnya anak korban langsung mengamankan ketiga tersangka, TO, RY dan RO, dan langsung diserahkan ke Polres Mura, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, sesuai dengan laporan polisi LP/B-120/VII/2022/SUMSEL/Res Mura/SPKT, tanggal 26 Juli 2022.

“Awalnya, ketiga tersangka yang kita amankan, selanjutnya dikembangkan untuk meringkus ke dua rekannya berinisial, DE dan FS. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa seperangkat cctv yang dirusak, ikan lele dan baung seberat lebih kurang 20 kg diperkirakan total keseluruhan Rp 6 Juta,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, setelah dilakukan pengembangan, sekitar pukul 15.00 WIB, Selasa (26/7/2022), anggota Tim Landak kembali meringkus dua tersangka berinisial, DE dan FS dirumah DE, di Desa Tanah Priuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura. Sesuai dengan laporan polisi LP/B-21/VII/2022/SUMSEL/RES.MURA/SEK.MA. BELITITGL 22 Juli 2022.

Selain tersangka, anggota mengamankan BB diantaranya, satu buah CCTV, satu buah tabung gas 3 Kg, satu buah serokan ikan, satu jaring ketamba dan ikan lele, patin dan baung.

“Untuk saat ini kelima tersangka melanggar pasal 363 KUHP dengan tujuh tahun penjara,
dan dari pengakuan tersangka hasil dari pencurian digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu,” tutur mantan Kasat Reskrim Polres Muratara.(*)

error: Maaf Konten Di Proteksi