Satnarkoba Polres Mura Berhasil Bekuk Penjual Narkotika Asal Curup

MUSI RAWAS,BLLG-Dedi Mahmudi (46), warga Desa Air Meles Bawah, Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, dibekuk Satnarkoba Polres Mura, di Jalan Kebun Sawit, Desa Tanjung Lama, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, sekitar pukul 07.30 WIB, Senin (30/10/2023)

Dari tangan tersangka petugas menyita BB, satu buah botol CDR yang didalamnya terdapat, satu bungkus plastik klip besar yang didalamnya berisikan, 36 bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 8,49 gram, yang ditemukan didalam saku celana depan sebelah kiri yang dikenakan pelaku, pada saat penangkapan dan pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.

Berdasarkan informasi yang didapatkan, tersangka diringkus bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga.

Bahwa ada warga terlibat dalam perkara narkoba jenis sabu di Jalan Kebun Sawit, Desa Tanjung Lama, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura.

Selanjutnya, anggota meluncur ke lokasi, setiba dilokasi, ternyata benar ada tersangka, anggotapun langsung melakukan pengeledahan menemukan BB diantaranya, satu buah botol CDR yang didalamnya terdapat, satu bungkus plastik klip besar yang didalamnya berisikan, 36 bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 8,49 gram, yang ditemukan didalam saku celana depan sebelah kiri yang dikenakan pelaku, pada saat penangkapan dan pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.

Kemudian, pelaku berikut BB diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, hanya saja pelakunya sudah ditahan di polres.

“Memang ada, anggota telah meringkus tersangka berikut BB, sesuai dengan laporan polisi Lp-A/ 49 / X /2023/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL, saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Herman.

AKP Herman menjelaskan, selain tersangka anggota juga mengamankan BB diantaranya, satu buah botol CDR yang didalamnya terdapat, satu bungkus plastik klip besar yang didalamnya berisikan, 36 bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 8,49 gram, yang ditemukan didalam saku celana depan sebelah kiri yang dikenakan pelaku, pada saat penangkapan dan pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya, dan saat ini masih dilakukan pendalaman perkara.

“Tersangka berikut BB, sudah kita tahan, saat ini masih dilakukan introgasi dari mana yang bersangkutan mendapatkan barang haram tersebut,” tuturnya.

error: Maaf Konten Di Proteksi