Lubuklinggau, BLLG – Teka-teki pembunuhan yang menimpa Samsudin alias Oni Tary alias Mak Tary (43) beberapa hari yang lalu akhirnya terjawab. Tim Macan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau berhasil meringkus pelaku pembunuhan Mak Tary pada Rabu (31/08/2022) malam sekira Pukul 19.30 WIB di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat.
Adalah Maryanto alias Maryan alias Phian alias Rian bin Tarmer Amer (27) warga Desa Lubuk Saung Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara, yang menjadi tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan Oni Tary. Rian merupakan asisten rumah tangga sekaligus sebagai asisten make up korban yang telah bekerja satu bulan belakangan. Rian dan korban tinggal dalam satu rumah yakni di kediaman Oni Tary yang juga digunakan sebagai salon rias di RT. 01 Kelurahan Perumnas Rahma Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, dalam press release, Jum’at (02/09/2022) mengungkapkan motif pelaku menghabisi nyawa korban karena kecewa dan sakit hati terkait janji yang tidak ditepati.
“Pelaku ini selama tinggal bersama korban sudah 5 kali disodomi oleh korban. Korban berjanji akan memberikan uang Rp300.000,- untuk satu kali sodomi. Namun sampai lima kali disodomi korban tak kunjung memberikan uang yang dijanjikan,” ungkap Kapolres dalam keterangannya.
Selain itu, pelaku juga dijanjikan oleh korban untuk menjadi asisten make up yang dijanjikan setiap satu kali make up akan diupah Rp50.000,- namun setelah beberapa kali menemani korban merias, upah yang dijanjikan juga tak diberi.
“Pelaku sakit hati lalu merencanakan pembunuhan terhadap korban,” sambung Kapolres.
Pelaku sendiri mulai merencanakan pembunuhan pada Senin Malam Selasa Tanggal 22 Agustus 2022, dan pembunuhan terjadi pada Selasa dini hari, Tanggal 23 Agustus 2022, sekira pukul 01.00 WIB.
Setelah melancarkan aksinya, pelaku langsung melarikan diri dengan membawa kabur motor dan Hand Phone (HP) korban. Penangkapan pelaku sendiri cukup rumit karena pelaku berpindah-pindah.
Pihak kepolisian setelah mendapat laporan dari masyarakat terkait penemuan mayat korban, pada Kamis (25/08/2022) sekira Pukul 15.00 WIB, Tim Gabungan Polres Lubuklinggau langsung melaksanakan serangkaian kegiatan olah TKP dengan pengamatan jejak kejahatan yang tertinggal di TKP, pengolahan data digital dengan metode Scientific Crime investigation, pengamatan recognized face, Tim Macan Linggau berdasarkan hasil Olah TKP tersebut berhasil mendapatkan Identitas tersangka.
Selanjutnya, Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP ROBI SUGARA, membentuk dan memimpin langsung Tim Gabungan Macan Linggau bersama Tim Opsnal Polsek Lubuklinggau Selatan untuk melakukan upaya penangkapan dan bergerak melakukan observasi, kemudian berangkat menuju ke wilayah provinsi bengkulu sesuai informasi yang didapat untuk melakukan pendalaman dan pengejaran terhadap tersangka. Tim gabungan sendiri telah melakukan pemeriksaan terhadap istri tersangka yang berada di Desa Pasar Bombah, Kabupaten Bengkulu Utara, yang menurut keteranganya sudah 5 (lima) bulan ditinggalkan suaminya.
Dalam upaya lanjutan, tim melakukan Koordinasi dengan Polsek Air Besi Polres Bengkulu Utara kemudian Tim Macan Arga Makmur Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara, Tim Macan Gading Sat Reskrim Polres Bengkulu Kota dan Tim Macan Muko-Muko. Tim Macan Linggau dibagi menjadi beberapa regu, untuk melakukan pengejaran guna dilakukan penangkapan ke berbagai titik di wilayah Provinsi Bengkulu, setelah beberapa hari melakukan Survaillance di wilayah Bengkulu untuk mencari keberadaan tersangka yang cenderung selalu berpindah-pindah sehingga Tim Gabungan sempat kesulitan. Setelah dilakukan upaya akhirnya Tim Macan Linggau mendapat jejak pelarian tersangka ke arah Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat.
Tidak mau kehilangan buruannya, Tim Macan Linggau dibantu Tim Klewang Polresta Padang Polda Sumatera Barat, akhirnya berhasil melakukan Penangkapan dan berhasil mengamankan tersangka Maryanto alias Maryan alias Phian alias Rian di kontrakannya di Jalan Tunggang, Kelurahan Pasar Embacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, pada hari Rabu (31/08/2022) sekira pukul 19.30 WIB.
Namun saat dilakukan pengembangan terhadap tersangka guna pencarian barang bukti yang digunakan di TKP, tersangka berusaha melarikan diri dan berusaha melakukan perlawan terhadap petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terarah dan terukur dgn memberikan tiga kali tembakan peringatan yg bertujuan agar tersangka tidak melarikan diri dan melawan petugas, tetapi tersangka msh tetap berusaha melarikan diri.
Kemudian diberikan tembakan ke arah kaki tersangka untuk melumpuhkan dan tersangka dapat diamankan kembali kemudian dilakukan pertolongan dan pengobatan akibat luka tembak yg dialami selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Pihak kepolisian mengamankan beberapa barang bukti diantaranya 2 (dua) bilah sajam jenis pisau, 1 (satu) kunci rolling door, bercak darah di kayu balok, 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna biru putih Nomor Polisi BG 6509 HP serta 1 (satu) unit HP Oppo A5.
Tersangka sendiri diancam oleh Pasal 340 subsider 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.