LUBUKLINGGAU,BLLG – Tingkatkan Pengetahuan Kekayaan Intelektual kepada Pelajar melalui DJKI Mengajar, rapat Pendahuluan Ditjen Kekayaan Intelektual mengajar (DJKI Mengajar) secara virtual, Sabtu (20/03/2022).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham (Kadivyankumham) Kanwil Kemenkumham Sumsel Parsaoaran Simaibang mengatakan, rapat dilaksanakan guna mensukseskan rangkaian kegiatan “DJKI Mengajar” yang mana acara ini akan diselenggarakan secara Hybrid (Daring dan Tatap Muka), dibeberapa tempat wilayah ampuan Kanwil Kemenkumham masing-masing.
DJKI Mengajar, merupakan salah satu kegiatan untuk memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Ke-22 (The 22th World Intellectual Property’s Day) yang akan diperingati pada 26 April 2022.
Ada 16 Program Unggulan DJKI Tahun 2022 ini, yang mana bertujuan untuk menuju World Class IP Office, yang menargetkan Siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), untuk diberikan informasi pengetahuan kekayaan intelektual.
Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI Daulat P. Silitonga mengatakan, kegiatan ini memiliki Visi Edukasi guna meningkatkan kesadaran masyarakat, pentingnya dalam Perlindungan Kekayaan Intelektual sejak dini.
”Juga meningkatkan semangat pelajar dalam berinovasi dan berkarya dengan menjunjung tinggi originalitas,”jelas Daulat.
Di sisi lain, kegiatan Program DJKI Mengajar ini akan dilaksanakan di 33 Kanwil Kemenkumham diseluruh Indonesia. Bahan ajarnya tentang pentingnya Kekayaan Intelektual kepada para pelajar Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Para Guru KI (RUKI), yakni pegawai Ditjen KI, Pegawai Kantor Wilayah dan Penyuluh Hukum.
Yenni, selaku Kabid Pelayanan Hukum Divyankum Kemenkumham Sumsel menjelaskan, ruang lingkup dari Kekayaan Intelektual ialah; Hak Cipta, Paten, Merk (Brand) dan Indikasi Geografis, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang, juga termasuk dalam kategori Kekayaan Intelektual Komunal, yang terdiri atas Ekspresi Budaya Tradisional dan Pengetahuan Tradisional.(*)