LUBUKLINGGAU – Manager PLN Unit Layanan Pelanggan Lubuklinggau, Achmad Meiledy memberikan penjelasan terkait adanya seorang oknum petugas pemangkas phon yang tewas tersengat listrik saat memanjat tiang jaringan listrik di Jalan Kelabat, RT 07, Kelurahan Jawa Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan, oknum tersebut bekerja diluar tugasnya dan tidak mendapatkan perintah atau izin resmi dari PLN. Kemudian sambungnya, yang bersangkutan juga diketahui tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai standar keselamatan kerja saat menaiki tiang listrik.
“Kami telah memastikan bahwa tidak ada pekerjaan PLN dan perintah resmi untuk melakukan pekerjaan kelistrikan di lokasi tersebut. Oknum yang bersangkutan juga tidak dilengkapi APD yang memadai sesuai dengan standar keselamatan kerja. PLN selalu menekankan pentingnya prosedur resmi dan keselamatan dalam setiap pekerjaan di jaringan listrik,” katanya pada Minggu, 12 Januari 2025.
Atas kejadian ini, pihaknya memastikan bahwa insiden ini tidak mempengaruhi pasokan listrik di area tersebut. Dimana kondisi kelistrikan saat ini dalam keadaan aman dan terkendali. Dan tambahnya, Petugas PLN telah melakukan pemeriksaan menyeluruh pada jaringan untuk memastikan keselamatan pelanggan dan masyarakat.
Selain itu, pihak PLN mengimbau atas kejadian ini untuk tidak mengajukan layanan melalui petugas perorangan. Baik itu untuk keperluan layanan kelistrikan seperti pemangkasan pohon di dekat jaringan, pemasangan dan perbaikan kelistrikan ataupun pengaduan lainnya.
“Masyarakat diminta menggunakan layanan resmi PLN yaitu melalui aplikasi PLN Mobile, Contact Center PLN 123, atau Unit Layanan terdekat,” jelasnya.
Kemudian pihak PLN mengimbau untuk mengutamakan keselamatan dan mematuhi prosedur yang berlaku. Dan setiap pekerjaan di sekitar jaringan listrik harus dilakukan oleh petugas yang berkompeten, menggunakan APD lengkap, serta berdasarkan perintah resmi dari PLN.
“Jika melihat petugas bekerja tanpa APD lengkap, masyarakat dapat menyampaikan hal tersebut melalui Contact Center ataupun Unit Layanan terdekat,” pungkasnya. (*)