Pria Ini Sodomi Anak Dibawah Umur Iming -Iming Kasih Uang 100 Ribu

Lubuklinggau,BLLG- Aksi bejat pencabulan anak dibawah umur kembali terjadi, Kali ini Peristiwa tragis tersebut terjadi di wilayah Lubuklinggau barat II kota Lubuklinggau, Selasa (24/1/2023).

Tersangka yang berinisial HE alias Herman (28) yang tega mencabuli anak dibawah umur yang sebut saja kumbang dengan memberikan uang Rp 100.000 dan sebungkus roti kepada korban.

Kronologi kejadiannya tersangka Herman datang ke rumah korban Kumbang pada pukul 18.30 WIB dengan membawa makanan berupa roti.

Herman gelap mata pada saat itu melihat kumbang sedang berbaring kemudian pelaku mendekati korban dan membujuk korban dengan memberikan sebungkus roti sambil berkata akan mensodomi korban.

Kemudian, korban sempat menolak dikarenakan sakit. Akan tetapi Herman tetap memaksa Kumbang dan pada akhirnya Kumbang menuruti kemauan Hernan sambil berbaring dan dimiringkan badan Kumbang.

Herman langsung membuka celana Kumbang sebatas lutut dengan posisi membelakangi badan Kumbang, Herman langsung memasukkan alat vitalnya kedalam anus Kumbang dengan durasi kurang lebih 5 detik.

Setelah itu, Herman langsung memakaikan kembali celananya dan memberikan Kumbang sebungkus roti sambil mengancam Kumbang untuk tidak memberitahukan ibunya kemudian memberikan Kumbang uang Rp 100.000 dan Herman (28) pergi meninggalkan Kumbang.

Berdasarkan Hasil keterangan saksi-saksi dan Bukti permulaan yang cukup serta hasil Penyelidikan kemudian Pada hari Jum’at (28/1/2023) Jam 12.30 wib. Penangkapan Terhadap Herman yang di Pimpin Langsung Kasat Reskrim AKP ROBI SUGARA, S.H., M.H di dampingi Kanit PPA Aipda Christin C.T, SH beserta Agt Unit PPA Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau dan Herman Berhasil ditangkap dan diamankan tanpa Perlawanan, Saat diamankan Herman Mengakui jika telah melakukan Perbuatan Cabul terhadap Korban untuk yg ke 2 (dua) kalinya.

Barang bukti yang ada yakni berupa 1 helai baju kaos warna biru bergambar boba dan satu helai celana pendek warna abu- abu bergambar kaki. Setelah korban melakukan pemeriksaan terdapat luka sobekan dianus korban arah jam 6, kedalaman 1 cm dari dasar otot.

Hal ini, terdapat pada Pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Penyelidikan lebih lanjut kini tersangka Telah di amankan di Polres Lubuklinggau. (Rls)

error: Maaf Konten Di Proteksi
Exit mobile version