Polres Lubuklinggau Gagalkan Upaya Peredaran 1Kg Sabu dan 940 Butir Ekstasi

 

Lubuklinggau, BLLG.com – Dalam kurun waktu dua pekan menjalankan Operasi Anti Narkotika (Antik) Musi 2021, sejak 9-23 Juni 2021, jajaran Polres Lubuklinggau berhasil mengamankan tujuh tersangka kasus narkotika. Dari ketujuh tersangka itu, sedikitnya 1,1 Kilogram narkotika jenis sabu dan 940 butir pil ekstasi turut disita sebagai barang bukti (bb).

 

Demikian terungkap dalam pers rilis ungkap kasus peredaran gelap narkotika di Halaman Mapolres Lubuklinggau yang dipimpin langsung Kapolres Lubuklinggau, AKBP Nuryono bersama Wali Kota Lubuklinggau, H SN Prana Putra, didampingi jajaran, Jumat (25/6/2021) sore.

 

“Terbaru, Minggu (20/6/2021), kami berhasil mengamankan seorang tersangka yang membawa narkotika jenis sabu seberat 1.038 gram dan 940 butir ekstasi dari arah Singkut, Provinsi Jambi. Tersangkanya, Subroto alias Yanto, warga Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau,” beber AKBP Nuryono.

 

Berdasarkan keterangan tersangka, lanjut Kapolres, tersangka bertindak sebagai kurir. “Awalnya, tersangka kami hadang saat melintas di sekitar Jalan Nanas, Kelurahan Megang. Namun, tidak mau menghentikan laju sepeda motornya, bahkan nekat menabrak mobil Opsnal, hingga tersangka terjatuh dan langsung kami amankan,” terang Kapolres.

 

Setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan badan, pakaian dan kendaraan yang digunakan oleh tersangka, sambung AKBP Nuryono, di celana tersangka ditemukan sebuah amplop putih berisikan uang senilai Rp4,95 juta.

 

“Kami juga mengamankan sebuah tas punggung warna hitam yang didalamnya berisikan sebuah kotak yang dibungkus platik hitam dibalut isolasi putih bening dan setelah dibuka berisi sebuah bungkusan alumunium foil warna hijau merk Guan Yin Wang yang berisikan shabu dan sebuah bungkusan plastik bening berisikan pil berbentuk segi tiga dan segi empat warna hijau yang diduga narkotika jenis pil ekstasi, satu unit ponsel warna putih merk Samsung,” papar Kapolres.

 

Menurut Kapolres Lubuklinggau, AKBP Nuryono, seluruh bb narkotika tersebut, telah diuji keasliannya di Laboratorium Polda Sumsel dan dinyatakan positif narkotika. Sementara, hasil tangkapan itu, lanjut Kapolres, berawal dari adanya informasi masyarakat tentang penyalahgunaan narkoba.

 

Sementara itu, Wako Lubuklinggau H SN Prana Putra Sohe, memberikan apresiasi kepada jajaran Polres Lubuklinggau khususnya Satnarkoba Polres Lubuklinggau yang berhasil mengantisipasi beredarnya narkotika di masyarakat.

 

“Atas nama Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau dan masyarakat Kota Lubuklinggau, kami mengucapkan terimakasih kepada seluruh jajaran Polres Lubuklinggau. Tidak dapat kita bayangkan, kalau semua barang ini sampai beredar luas di masyarakat,” ucap Wako Lubuklinggau. (BAY/DO)

error: Maaf Konten Di Proteksi