MUSI RAWAS – Polisi menggerebek lokasi yang diduga dijadikan tempat praktik pengeboran minyak ilegal atau ilegal diriling di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Penggerebekan tersebut dilakukan Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Musi Rawas pada Kamis, 16 Januari 2025 sekitar pukul 12.00 WIB.
Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Reskrim Iptu Riyan Tiantoro Putra mengatakan pihaknya dalam penggerebekan tersebut berhasil mengamankan dua orang pelaku ilegal driling.
Kedua pelaku tersebut yakni Arafik (59) dan Arjuna (60) yang semuanya merupakan warga asal Kampung I Desa Air Balui, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
“Saat dilakukan penindakan, kita menemukan sebanyak 70 sumur ilegal dan diantara sumur tersebut banyak yang tidak aktif,” kata Kasat Reskrim pada Jumat, 17 Januari 2025.
Selain itu, petugas juga mengamankan dua orang pelaku ilegal driling yang saat digerebek berada di lokasi. Dimana keduanya saat dilokasi sedang melakukan kegiatan ilegal driling.
Adapun barang bukti yang diamankan 1 buah tameng bergulung tali, 1 batang pipa besi canting, 1 unit sepeda motor Honda Revo Jambrong tanpa surat. Kemudian diamankan pula 12 jeriken ukuran 35 liter yang berisikan minyak mentah, 1 unit mobil Daihatsu Grand Max warna hitam dengan Nopol BG-8687-NI beserta STNK dan 1 tedmond 1.000 liter.
“Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke polres musi rawas guna ditindak lanjuti,” ujarnya.
Lebih lanjut, pihaknya akan berkoordinasi dengan stake holder terkait untuk melakukan penutupan sumur minyak ilegal di lokasi tersebut. Dimana lokasi tersebut diketahui berada di lahan milik Arafik yakni di Desa Sungai Pinang.
“Pelaku disangkakan dengan Pasal 52 Paragraf 5 UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana dan atau Pasal 56 ke-1e KUHPidana,” pungkasnya.