Musi Rawas, BLLG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Kabupaten Musi Rawas (Mura), menyepakati Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Mura Tahun 2021-2026.
Kesepakatan Ranwal RPJMD 2021-2026 tersebut, dibuktikan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Bupati Mura, Hj Ratna Machmud dan Ketua DPRD Mura, Azandri SIP, Rabu (16/6/2021) di Ruang Paripurna, Gedung DPRD Mura.
Ketua DPRD Mura, Azandri SIP mengatakan, Ranwal RPJMD Mura 2021-2026 itu, telah melalui tahapan pembahasan di tingkat komisi, baik internal maupun dengan Tim RPJMD dan telah dirumuskan di masing-masing komisi.
“Tahapan berikutnya yakni penandatanganan Nota Kesepakatan antara DPRD dengan Bupati Mura terhadap Ranwal RPJMD Tahun 2021-2026,” kata Azandri kepada beritalubuklinggau.com, usai memimpin Rapat Paripurna, didampingi Wakil Ketua (Waka) I DPRD Mura, Firdaus Cik Olah dan Waka II, Hendra Adi Kusuma.
Azandri menambahkan, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan Kepala Daerah mempunyai tugas di antaranya menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJMD untuk dibahas bersama DPRD, dan ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan setelah dilantik.
Sementara itu, Bupati Mura, Hj Ratna Machmud dalam sambutannya menyampaikan, pelaksanaan pembahasan Ranwal RPJMD ini merupakan agenda strategis dalam rangka penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap tujuan, sasaran, strategi arah kebijakan dan program pembangunan daerah lima tahunan yang telah dirumuskan dalam RPJMD.
Dijelaskan Bupati, untuk mewujudkan Kabupaten Mura yang Maju, Mandiri, dan Bermartabat (Mantab), empat misi dan sembilan program unggulan telah disusun tujuan dan sasaran yang dilengkapi indikator, kemudian akan diimplementasikan melalui program dan kegiatan pembangunan dengan indikator kinerja yang terukur.
“Nota kesepakatan ini adalah tahap awal dalam menyusun RPJMDm Masih ada beberapa tahapan lagi yang harus dipenuhi sampai pada tahap penetapan dokumen RPJMD menjadi Peraturan Daerah (Perda). Setelah Nota Ranwal RPJMD ini ditandatangani selanjutnya akan dikonsultasikan kepada Gubernur Sumsel untuk memperoleh masukan,” jelas Hj Ratna.
Bupati juga menyebut, Dokumen RPJMD mempunyai peranan penting dan strategis, guna menentukan arah kebijakan pembangunan daerah lima tahun ke depan. Serta bertujuan menerjemahkan visi dan misi kepala daerah ke dalam tujuan dan sasaran pembangunan daerah tahun 2021-2026.
“RPJMD juga sebagai pedoman atau acuan dalam menetapkan kebijakan strategi pembangunan lima tahun ke depan dan sebagai instrumen evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah,” kata Bupati.
Untuk diketahui, Rangkuman Ranwal RPJMD Kabupaten Mura 2021-2026, dibacakan oleh Ketua Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Mura, M Febriansyah. Adapun beberapa poin penting diantaranya, penyempurnaan keterkaitan antara dokumen pendukung perencanaan pembangunan daerah, penyempurnaan serta validasi data dan informasi yang tertuang dalam gambaran umum kondisi daerah baik wilayah maupun data kependudukan.
Kemudian, penyempurnaan terhadap keuangan daerah yang terkait dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan aset daerah. Akurasi proyeksi kerangka Keuangan Daerah dalam rangka penganggaran program dan kegiatan pencapaian visi dan misi. Penyempurnaan terhadap permasalahan pembangunan, isu-isu strategis daerah dan keterkaitan tujuan, sasaran, strategi dan arah kebijakan dalam pencapaian visi dan misi untuk menjawab permasalahan pembangunan dan isu strategis daerah.
Serta, penyempurnaan strategi dan arah kebijakan daerah untuk menentukan visi dan misi kepala daerah, penyempurnaan program pembangunan daerah untuk pencapaian visi dan misi kepala daerah serta penyempurnaan Indikator Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan. (Dodo)