Pelaku Rudapaksa di Muratara Ditangkap Setelah 4 Tahun Buron, Korban Anak Dibawah Umur  

MURATARA – Didik Solihin (29), pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang sudah buron selama 4 tahun ditangkap Polisi. Warga Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan ini ditangkap pada Selasa, 14 Januari 2025 lalu sekitar pukul 00.20 WIB.

 

Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto melalui Kasi Humas Ipda Didian Perkasa menjelaskan tindak pidana pemerkosaan tersebut dilakukan pelaku terhadap korban inisial CA yang terjadi di tahun 2021 lalu. Dimana korban saat itu masih berumur 15 tahun.

 

“Korban diancam oleh pelaku,” kata IPDA Didian Perkasa pada Jumat, 17 Januari 2025.

 

Menurutnya, persetubuhan tersebut terjadi berkali-kali dan yang terakhir pada Selasa, 31 Agustus 2021 lalu sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu ia menjelaskan, korban sedang berjalan melalui jalan setapak di wilayah Kecamatan Karang Jaya.

 

“Saat berjalan di jalan setapak tersebut, korban bertemu dengan pelaku yang sedang mengambil cacing,” ujarnya.

 

Kemudian pelaku memerintahkan dan mengancam korban untuk menemuinya di masjid. Setelah itu pelaku mengajak korban untuk melakukan perbuatan tersebut. Dan korban menuruti keinginan pelaku karena takut.

 

Lalu sekitar pukul 19.00 WIB ketika korban menuju ke tempat tersebut dan saat berada disana, ternyata pelaku sudah menunggu di masjid. Kemudian pelaku mengajak korban ke belakang rumah mertuanya dan langsung memperkosa korban sebanyak 3 kali.

 

“Setelah melakukan perbuatannya, pelaku menyuruh korban untuk kembali ke rumah korban dan pelaku meninggalkan korban,” ungkapnya.

 

Polisi yang menerima adanya laporan kejadian tersebut kemudian menindak lanjutinya dengan melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku yang sudah DPO ini.

 

Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya di Desa Srimukti, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas. Dan pelaku berhasil ditangkap dan diamankan, lalu dibawa ke Polres Muratara.

 

“Tersangka mengakui perbuatannya dan melanggar Pasal 81 JO 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (*)

Penulis: Ansori MalikEditor: Ansori Malik
error: Maaf Konten Di Proteksi