Panitia Pilkades Sumber Karya Bantah Tidak Lakukan Sosialisasi

Berita LubukLinggau.com-Terkait Pemberitaan Mengenai Tuntutan Empat Calon kades Sumber karya kemarin,Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sumber Karya, Kecamatan STL Ulu Terawas, membantah kalau tidak melakukan kepada masyarakat mengenai tata cara pencoblosan. Karena, pada saat dilakukannya proses pemilihan Pilkades Sumber Karya, pada 8 April 2021 itu setiap lima menit, dilakukan sosialsiasi kepada para memilih tata cara pencoblosan.

Demikian disampaikan Ketua Panitia Pilkades Sumber Karya, Wariat, Senin (12/4).
Disampaikan Wariat, dengan mengunakan pengeras suara, dilakukan sosialisasi secara berkesinambungan mengenai tata cara pencoblosan. Mulai dari tata cara membuka surat suara yang dilipat tiga, sampai cara mencoblos yang benar.

“Kami sampaikan melalui pengeras suara, kalau surat suara harus dibuka semua. Kemudian, dilihat dan diteliti, selanjutnya dipilih. Kandidat mana yang akan dicoblos. Lalu, surat suara itu dilipat kembali dan dimasukan kedalam kotak suara yang sudah disediakan, dan sebelum keluar disuruh menyelupkan ujung jari ditinta,”jelasnya.

Bahkan, masyarakat yang sudah memilih diintruksikan untuk langsung pulang, guna menghindari kerumunan sesuai dengan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

“Jadi, kesalahan kami itu dimana. Kemudian, ketika dilakukannya proses penghitungan suara dilakukan ditempat yang terbuka, dan disaksikan oleh para saksi dan masyarakat. Jadi, kami sudah bersifat adil dan netral, serta tidak melarang masyarakat untuk menyaksikan proses penghitungan suara,”katanya.

Selanjutnya, mengenai surat suara yang tercoblos lebih dari satu coblosan dinyatakan tidak sah, itu bukan peraturan yang ditetapkan oleh panitia Pilkades. Namun, peraturan yang disepakati secara bersama oleh empat saksi calon kades.

“Ketika surat suara tercoblos dua lobang, bila satu kotak itu memang sah. Tapi, ketika satu diluar dan satu didalam kotak, ketika ditanyakan kepada lima saksi, satu menyatakan sah dan empat menyatakan tidak sah. Maka, kesimpulan yang diambil itu dinyatakan tidak sah,”tegasnya.

Selain itu, gugatan yang disampaikan oleh empat para calon kades juga sudah disampaikan pihaknya ke Pokja Pilkades Kecamatan STL Ulu Terawas, dan saat ini menunggu petunjuk dari Pokja Kecamatan untuk langkah selanjutnya.

“Ketika diminta keterangan saya siap datang,”ungkapnya.

error: Maaf Konten Di Proteksi