Lubuklinggau, BLLG – Komitmen Pengadilan Agama (PA) Kelas IB Kota Lubuklinggau dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat terus ditingkatkan.
Salah satu aspek penting adalah penanganan perkara yang dilakukan. Komitmen dalam bentuk kinerja tersebut mendapatkan apresiasi dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menempatkan Pengadilan Agama Lubuklinggau di peringkat 10 besar se-Indonesia, dengan kategori Penanganan Perkara Terbaik.
Berdasarkan Sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) periode 2 Agustus 2021 Kategori III, Pengadilan Agama dengan jumlah perkara sebanyak 1.001-2.500 perkara per tahun.
Kinerja lembaga Peradilan Agama dalam bidang Penanganan Perkara selalu dimasukkan ke dalam Rekapitulasi Rapor Penanganan Perkara Peradilan Agama Berdasarkan SIPP secara periodik.
Ada beberapa aspek yang dijadikan acuan penilaian, yakni lama proses perkara, waktu minutasi, serta upload putusan ke dalam aplikasi SIPP. Tiga aspek penilaian tersebut dikumulasikan untuk menghasilkan nilai akhir yang menentukan rapor masing-masing Pengadilan Agama dalam menangani perkara.
Hal tersebut disampaikan Ketua PA Kelas IB Lubuklinggau, Kgs Ishak, melalui Wakil Ketua, H Fahmi, kepada Berita Lubuklinggau, Senin (2/8/2021).
“PA Lubuklinggau senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Musi Rawas (Mura), Musi Rawas Utara (Muratara) dan Kota Lubuklinggau. Prestasi tersebut dapat diraih meskipun PA Lubuklinggau hanya memiliki tiga orang hakim, seorang ketua dan wakil,” terang H Fahmi.
H Fahmi menambahkan, PA Kelas I B Lubuklinggau, juga memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat secara online dengan aplikasi e-court.
“e-court adalah sebuah instrumen pengadilan sebagai bentuk pelayanan ke masyarakat. Seperti pendaftaran perkara secara online, pembayaran secara online, pengiriman dokumen persidangan (replik, duplik, kesimpulan, jawaban, red), pemanggilan secara online dan penyampaian salinan putusan secara online,” bebernya.
Dengan adanya e-court, sambung dia, masyarakat dapat lebih menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran dan proses persidangan perkara. (wps/DO)