Oplos Tabung Gas Bersubsidi, Pria Ini Dijerat 3 Tahun Penjara

BALI, BLLG -Kadek Ardika, pria asal Buleleng, Bali, diamankan polisi saat melakukan pengoplosan tabung gas di rumahnya. Menurut keterangan Polres Buleleng, barang sitaan berupa puluhan tabung gas LPG ukuran 3 kg dan 12 kg hasil dari pengoplosan secara ilegal.

Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 53 huruf B5c dengan ancaman 3 tahun penjara. “Dari pelaku Kadek Ardika telah disita barang bukti berupa 15 tabung gas ukuran 12 kg, 60 tabung gas ukuran 3 kg, 45 buah segel tabung gas, 45 buah karet pengaman gas, 10 batang pipa besi untuk mengoplos gas,” kata Kasi Humas Polres Buleleng, AKP I Gede Sumarjaya, dikutip dari JPNN, Jumat (14/1/2022).

Ia mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan kepada para pelaku, diketahui tujuan pelaku setelah pengoplosan bahwa gas dalam tabung 12 kg itu akan dijual kepada konsumen, sehingga pelaku mendapatkan keuntungan Rp20.000 per tabungnya.
Kasus berawal dari informasi masyarakat bahwa di Banjar Dusun Kembang Sai, Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali, tepatnya di rumah pelaku. Di tempat tersebut, dilaporkan Kadek Ardika alias Dek Ar memindahkan isi gas LPG dari tabung 3 kg (bersubsidi) ke tabung 12 kg (non subsidi) tanpa izin dari pihak yang berwenang.

Gede Sumarjaya menjelaskan, pelaku ditangkap saat sedang memindahkan isi tabung gas. Adapun cara pelaku memindahkan isi gas, yaitu tabung gas 12 kg kosong diposisikan di bawah tanah dan diisi es batu di atas tabung 12 kg itu kemudian masing-masing tabung gas 12 kg itu di atasnya diposisikan tabung gas 3 kg dengan disambung pipa kecil melalui mulut tabung dengan posisi tegak lurus yang bertujuan untuk mengalirkan gas.

Setelah isi gas 3 kg di atasnya habis, diganti lagi dengan gas 3 kg yang masih penuh isinya dan demikian seterusnya. (jpnn)

error: Maaf Konten Di Proteksi