Musi Rawas, BLLG — Sat Reskrim Polres Musi Rawas kembali mengamankan pelaku berinisial SBD alias Bagol (47) seorang PNS yang bertugas di PU perairan kabupaten Musi Rawas tega melakukan tindak asusila berupa pencabulan terhadap anak di bawah umur sebut saja Mawar (4th).
Kapolres Musi Rawas, AKBP. Danu Agus Purnomo melalui Kepala Satuan (Kasat) Reskrim, AKP. Hary Dinar, S.I.K., S.H., M.H., dalam Pres release nya (14/08/23) mengatakan, kasus tersebut terungkap melalui laporan masyarakat. Berdasarkan laporan Polisi nomor LP/B/119/VII/2023/SPKT/RESKRIM/RES MURA/SUMSEL, tanggal 14 Agustus 2023. Tim dibawah pimpinan Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Hary Dinas, S.I.K., S.H., M.H setelah mendapatkan informasi keberadaan tsk, langsung memerintahkan unit PPA dan tim Opsnal Sat Reskrim Polres Musi Rawas untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Pada saat dilakukan penangkapan ditempat kerja tsk SBD als BAGOL tidak melakukan perlawanan dan selanjutnya tersangka dibawa ke Sat Reskrim Polres Mura guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.
Kemudian, Satreskrim Polres Musi Rawas melakukan introgasi terhadap korban. Diketahui korban adalah tetangganya sendiri.
Disebutkan dalam Pres Rilis, modus operandi yang dilakukan tersangka berawal dari korban yang sedang menyaksikan perlombaan tujuh belasan didepan rumah pelaku dan mengajak korban masuk kerumah.
“Pada saat korban main dirumah pelaku, melakukan perbuatan tidak terpujinya terhadap korban didalam rumah pelaku, dengan alasan khilaf” jelas Kasat
Dari penangkapan korban, pihak kepolisian berhasil mendapatkan barang bukti berupa 1 helai baju plisket tanpa lengan warna merah, kuning dan putih. 1 helai celana panjang warna hijau, dan 1 helai celana dalam warna kuning bergambar boneka Frozen.
Pelaku diduga melanggar pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penerapan peraturan pemerintahan pengganti UU RI No.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UI RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan hukuman sangsi penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda 5 miliar rupiah. (*)