Muncul Aliran Sesat Pimpinan Raja adil di Ogan Ilir, Sholat 5 Waktu Tidak Wajib

Sebuah aliran bernama Tasawuf Maqom Hakiki Mutlak pimpinan Rosidi alias Sodiqin alias Raja Adil membuat heboh masyarakat Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel. Aliran pimpinan Raja Adil tersebut diketahui berada di Desa Kuang Dalam Timur, Kecamatan Rambang Kuang, Ogan Ilir.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ogan Ilir sudah mengeluarkan fatwa bahwa aliran Tasawuf Maqom Hakiki Mutlak dinyatakan sesat dan menyesatkan.

Ketua MUI Kabuaten Ogan Ilir, Nurhasan, mengatakan aliran yang dikembangkan oleh Rosidi alias Sodiqin alias Raja Adil, merupakan aliran sesat.

“Berdasarkan kajian yang telah kami lakukan, bahwa Tasawuf Maqom Hakiki Mutlak ini merupakan aliran sesat,” katanya, Sabtu (25/3).

Menurutnya, ada 10 kriteria kajian yang menyatakan aliran tersebut dinyatakan sesat. Yakni; mengingkari salah satu dari rukun iman yang enam; meyakini dan atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan Al-Quran dan sunah.

Tak hanya itu, melecehkan atau merendahkan para Nabi dan Rasul. Mengingkari Nabi Muhammad sebagai Nabi dan Rasul terakhir. Mengubah, menambah dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariah, seperti haji tidak ke baitullah, salat wajib tidak 5 waktu. Mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’i, seperti mengkafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya.

“Dalam kasus Tasawuf Maqom Hakiki Mutlak ini, yang paling terlihat itu adalah menambahkan syariat yang di telah diatur atau ditetapkan,” katanya.

error: Maaf Konten Di Proteksi