Momentum Idul Fitri Ratusan Narapidana di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau Terima Remisi.

 

Berita Lubuklinggau.com– Pejabat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan memberikan remisi atau pengurangan masa pidana langsung bebas kepada 433 narapidana yang menjalani pembinaan di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau.

 

Kalapas Kelas IIA Lubuklinggau, Imam Purwanto mengatakan, “Remisi merupakan hak seluruh Narapidana yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan UU No.12 tentang Pemasyarakatan dan sudah secara online terdaftar didalam Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

 

“Semoga seluruh WBP di Lapas Kelas II A Lubuklinggau bersenang hati dan berbahagia dalam menyambut hari Raya Idul Fitri 1443 H yang penuh keberkahan,” walaupun sampai hari kegiatan kunjungan keluarga masih belum bisa dilaksanakan”, ungkapnya.

 

Harapan kami PP 99 dapat segera direvisi oleh pemerintah sehingga seluruh Narapidana dengan kasus kasus tertentu mendapat remisi semua.

 

Adapun Remisi Idul Fitri 1442 H di Lapas Kelas II A Lubuklinggau yakni

Remisi Normal :

RK.I

15 Hari : 61 Orang

1 Bulan : 257 Orang

1Bln 15 HR : 78 Orang

2 Bulan : 24 Orang

Remisi PP 99

RK.I

15 hari : 12 orang

1 Bulan : orang

1 Bulan 15 hri : orang

2 Bulan : orang

RK II= 1 orang

Jadi total narapidana yang sudah turun Remisi Idul Fitri 1442 H berjumlah 433 Narapidana.(*)

error: Maaf Konten Di Proteksi